Pertanyaan:
Bolehkah wanita haid dan wanita nifas makan dan minum di siang hari pada bulan Ramadhan?
Jawaban:
Ya, boleh bagi keduanya untuk makan dan minum di siang hari bulan Ramadhan, akan tetapi yang lebih utama adalah dilakukan secara tersembunyi, apalagi jika wanita itu mempunyai anak di rumah, karena jika si anak melihat ibunya makan dan minum di siang hari bulan Ramadhan, maka hal itu dapat menimbulkan masalah dalam diri mereka.
Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI, 2010
Dipublikasikan oleh: KonsultasiSyariah.com
🔍 Shalawat Sebelum Berdoa, Mencari Barang Hilang Dalam Islam, Biografi Ibnu Hajar Al Asqalani, Bacaan Akad Nikah Untuk Mempelai Pria, Hukum Merayakan Hari Valentine
