Pertanyaan:
Apakah kesaksian palsu itu? Dapatkah hal itu membatalkan puasa?
Jawaban:
Kesaksian palsu termasuk dosa besar. Kesaksian palsu adalah seseorang bersaksi terhadap sesuatu yang dia tidak mengetahui atau mengetahui yang sebaliknya. Kesaksian palsu tidak membatalkan puasa, tetapi dapat mengurangi pahalanya.
Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007
Dipublikasikan oleh www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Israil Adalah Nama Lain Dari Nabi, Hadits Tentang Al Fatihah, Kambing Betina Untuk Aqiqah, Menghisap Kemaluan Suami, Kata Kata Akad Nikah
