Pertanyaan:
Apa hukum shalat di ruangan sebuah mesjid, dimana makmum di ruangan itu tidak bisa melihat imam dan tidak bisa melihat para makmum yang berada di belakang imam, tetapi hanya mendengar suara imam lewat pengeras suara?
Jawaban:
Shalat berjamaah di tempat tersebut sah, dengan syarat ruangan tersebut masih termasuk mesjid. Hal ini berdasarkan dalil-dalil umum.
Sumber: Fatawa Syaikh Bin Baaz, Jilid 2, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz.
(Dengan penataan bahasa oleh www.konsultasisyariah.com)
🔍 Melayani Suami Ketika Haid, Nama Malaikat Izrail Yang Asli, La Illaha Illallah, Kartun Kuburan Islam, Berapa Hari Haid Selesai
