Pertanyaan:
Apa hukum shalat di ruangan sebuah mesjid, dimana makmum di ruangan itu tidak bisa melihat imam dan tidak bisa melihat para makmum yang berada di belakang imam, tetapi hanya mendengar suara imam lewat pengeras suara?
Jawaban:
Shalat berjamaah di tempat tersebut sah, dengan syarat ruangan tersebut masih termasuk mesjid. Hal ini berdasarkan dalil-dalil umum.
Sumber: Fatawa Syaikh Bin Baaz, Jilid 2, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz.
(Dengan penataan bahasa oleh www.konsultasisyariah.com)
🔍 Suami Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Istri, Alam Roh Selepas Mati Menurut Islam, Niat Puasa Kodoan, Arti Setan, Konsultasi Keuangan Keluarga, Biografi Syekh Abdul Qodir Al Jailani