Pertanyaan:
Saya seorang wanita muda yang mengalami pengubanan dini, dan saya khawatir jika saya menikah nanti hal itu menjadi penyebab ejekan atau membuat pasangan tidak suka. Apakah boleh bagi saya mewarnai rambut dengan warna hitam? Dengan catatan saya tidak bermaksud menipu. Apakah ada doa yang dapat menghentikan munculnya uban?
Jawaban:
Segala puji bagi Allah, selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, adapun berikutnya:
Pertama, disebutkan dalam sunah perintah untuk mengubah warna uban, sebagaimana dalam hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إن اليهود والنصارى لا يصبغون فخالفوهم
“Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak mewarnai rambut mereka, maka selisihilah mereka.” (HR. Bukhari).
Dalam hadis Jabir radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang Abu Quhafah:
غيروا هذا بشيء واجتنبوا السواد
“Ubahlah ini dengan sesuatu, dan jauhilah warna hitam!” (HR. Muslim).
Para ulama telah menjelaskan bahwa mengubah warna uban hukumnya dianjurkan, baik bagi laki-laki maupun perempuan, sebagaimana dikatakan oleh an-Nawawi dan Ibnu Qudamah. Dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah disebutkan adanya kesepakatan tentang dianjurkannya hal tersebut.
Kedua, dianjurkan mengubah uban dengan selain warna hitam. Adapun mewarnainya dengan warna hitam, maka telah ada larangan tentang hal itu dalam sunah, seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
واجتنبوا السواد
“Jauhilah warna hitam!”
Juga sabda Beliau:
يكون قوم يخضبون بالسواد… لا يريحون رائحة الجنة
“Akan ada suatu kaum yang mewarnai rambut dengan warna hitam … mereka tidak akan mencium bau surga.”
Karena itu, para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya, mayoritas berpendapat makruh, sementara sebagian lainnya berpendapat haram, dan ini merupakan pendapat pilihan an-Nawawi. Pendapat ini juga dipegang oleh ulama kontemporer seperti Ibnu Baz, al-Albani, dan Ibnu ‘Utsaimin. Bahkan sebagian ulama memperketat hingga menganggapnya termasuk dosa besar karena adanya ancaman dalam hadis tersebut.
Meskipun demikian, hukum ini tidak khusus bagi laki-laki saja, tetapi berlaku umum bagi laki-laki dan perempuan. Selain itu, penipuan dan kecurangan hukumnya haram berdasarkan kesepakatan ulama, dan keharamannya semakin parah jika warna hitam ini dimaksudkan untuk tujuan menipu, seperti orang yang berhias karena ingin menikah guna menyembunyikan keadaan yang sebenarnya. Maksud untuk berhias dan memperindah diri bisa dicapai dengan cara lain yang dibolehkan, seperti menggunakan henna dan katam atau warna-warna yang memberikan hasil mendekati hitam namun bukan hitam murni.
Ketiga, tidak diketahui adanya doa khusus yang dapat mencegah munculnya uban. Namun, seseorang boleh berdoa kepada Allah kebaikan dunia dan akhirat apa saja yang dia kehendaki, termasuk memohon kesehatan dan dihilangkannya hal-hal yang tidak disukai. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ما من أحد يدعو بدعاء إلا آتاه الله ما سأل أو كف عنه من السوء مثله…
“Tidaklah seseorang berdoa dengan suatu doa melainkan Allah akan memberinya apa yang ia minta atau menangkal darinya keburukan yang semisalnya ….” (HR. Ahmad).
Selain itu, dianjurkan untuk berkonsultasi dengan dokter spesialis, karena uban dini bisa jadi memiliki sebab medis yang dapat diobati atau setidaknya dikurangi.
Keempat, seorang mukmin hendaknya bersabar atas apa yang Allah takdirkan baginya, dan meyakini bahwa di dalamnya ada kebaikan untuknya, serta rida terhadap ketentuan Allah. Karena keridaan merupakan salah satu sebab terbesar ketenangan hati. Selain itu, uban dini adalah hal yang cukup umum dan bukan sesuatu yang langka. Banyak orang diuji dengan hal yang lebih berat, maka hendaknya seorang hamba bersyukur kepada Tuhan atas kesehatan yang dia miliki dan memohon karunia-Nya. Allah Yang lebih mengetahui.
Sumber:
https://islamqa.info/ar/answers/202884/اصيبت-بالشيب-المبكر-فهل-لها-ان-تصبغ-الشيب-بالسواد
🔍 Hukum Berbicara Dengan Lawan Jenis Dalam Islam, Penciptaan Alam Semesta Menurut Alquran, Cara Qada Solat, Shalat Sesuai Sunnah, Ustad Danu 2018
