Pertanyaan:
Saya pernah dengar, kalau merubah bentuk ciptaan Allah adalah hal yang dilarang/haram, seperti smoothing/rebonding dari rambut yang keriting menjadi lurus. Tapi yang jadi pertanyaan saya, bagaimana hukum smooting/rebonding bagi wanita yang berambut keriting agar menjadi lurus, untuk tujuan membahagiakan hati suami?
Nia (t_nia**@****.com)
Jawaban:
Meluruskan rambut hukumnya boleh sebagaimana bolehnya memberi warna untuk uban atau memberi warna untuk kuku bagi wanita. Itu semua tidak dinilai mengubah ciptaan Allah.
Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, M.A. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Catatan Redaksi:
Tentang hukum menyemir rambut beruban, bisa baca beberapa tulisan berikut:
Bolehkah Menyemir Rambut Uban dengan Warna Hitam?
Hukum Menyemir Sebagian Rambut
Hukum Mencabut Uban dan Menyemirnya
Bolehkah Menyemir Rambut untuk Anak Perempuan?
🔍 Kewajiban Menantu Perempuan Terhadap Mertua Dalam Islam, Nafkah Batin Istri Menurut Islam, Surat Waqiah Pembuka Rezeki, Hukum Tirakat Menurut Islam, Gambar Tulisan Alloh

Leave a Reply