Mari bersama menabung pahala amal jariyah untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

Halal Haram, Makanan, Nasehat, Pergaulan

Hal Paling Mengherankan: Orang Berakal Berusaha Menjadi Gila!

Bismillahirrahmanirrahim

Segala puji hanya bagi Allah Tuhan semesta alam. Selawat, salam, dan keberkahan semoga selalu tercurah kepada hamba dan rasul-Nya, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarga, para sahabat, dan orang-orang yang mengikuti jejak mereka dengan sebaik-baiknya hingga hari kiamat.

Amma ba’du:

Ini adalah risalah nasihat dan kasih sayang yang di dalamnya terdapat banyak pelajaran dan mauizah yang saya persembahkan bagi setiap orang yang diuji dengan kecanduan mengonsumsi khamr dari kalangan kaum Muslimin. Saya memohon kepada Allah agar menjadikan risalah ini mendatangkan manfaat bagi setiap orang yang membacanya.

  1. Khamr adalah sebutan bagi setiap zat yang dapat memabukkan dan menghilangkan kesadaran akal sehat, baik itu berupa benda cair maupun padat. Khamr haram dikonsumsi berdasarkan dalil dari Al-Quran, as-Sunnah, dan ijmak para ulama. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan menegakkan salat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maidah: 90–91).

Sedangkan dalil dari as-Sunnah, banyak diriwayatkan hadis-hadis tentang perkara ini hingga mencapai derajat mutawatir. Sebagaimana disebutkan dalam kitab al-Mughni karya Imam Ibnu Qudamah jilid 12 hlm. 493. Di antaranya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:

كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ 

“Segala minuman yang memabukkan adalah haram.” (HR. Imam al-Bukhari no. 242 dan Imam Muslim no. 5213).

Juga hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي الدُّنْيَا فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا لَمْ يَتُبْ لَمْ يَشْرَبْهَا فِي الْآخِرَةِ

“Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap yang memabukkan adalah haram. Barangsiapa meminum khamr di dunia, kemudian ia mati sedangkan ia biasa meminumnya (kecanduan) dan belum sempat bertobat, niscaya dia tidak akan meminumnya di akhirat. (HR. Imam Muslim no. 5218).

Dalam Shahih al-Bukhari juga diriwayatkan dari Abu al-Juwairiyah bahwa ia berkata, “Aku pernah bertanya kepada Abdullah bin Abbas tentang Badzaq (jus anggur yang dimasak dan sudah memabukkan). Lalu dia menjawab, ‘Nabi Muhammad telah menyebutkan hukum Badzaq. Segala hal yang memabukkan adalah haram.’” Abu al-Juwairiyah bertanya lagi, “Badzaq minuman yang halal dan baik?!” Ibnu Abbas menegaskan, “Tidak ada hal selain halal dan baik kecuali hal yang haram dan buruk.” Badzaq adalah sejenis minuman. 

Yang dimaksud dalam riwayat ini adalah badzaq belum ada pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi sabda dari beliau telah mencakup hukum badzaq dan lainnya berdasarkan keumuman sabda beliau, “Segala yang memabukkan adalah haram.” Keumuman cakupan hadis ini menunjukkan bahwa segala hal yang memabukkan, baik itu benda yang sudah ada pada zaman beliau, atau baru ada setelahnya, dan baik itu berupa benda cair maupun benda padat, maka hukumnya adalah haram dikonsumsi. Sedangkan benda/zat yang tidak memabukkan, maka hukumnya halal.

Dalam kitab Jami’ at-Tirmidzi diriwayatkan dengan sanad yang hasan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhuma bahwa ia berkata:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْخَمْرِ عَشَرَةً: عَاصِرَهَا، وَمُعْتَصِرَهَا، وَشَارِبَهَا، وَحَامِلَهَا، وَالْمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ، وَسَاقِيَهَا، وَبَائِعَهَا، وَآكِلَ ثَمَنِهَا، وَالْمُشْتَرِي لَهَا، وَالْمُشْتَرَاةُ لَهُ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat 10 pihak dalam masalah khamr; (1) orang yang memerasnya, (2) orang yang meminta diperaskan, (3) orang yang meminumnya, (4) orang yang membawanya, (5) orang yang dibawakan, (6) orang yang menuangkannya, (7) orang yang menjualnya, (8) orang yang memakan harta dari hasil penjualannya, (9) orang yang membelikan, (10) dan orang yang dibelikan.” (HR. Imam at-Tirmidzi no. 1295, dikuatkan dengan riwayat dari Ibnu Umar rahdiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud no. 3674 dan Ibnu Majah no. 3380).

Adapun dalil dari ijmak para ulama atas keharaman segala hal yang memabukkan disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni jilid 12 hlm. 493, Imam an-Nawawi dalam kitab Syarh Shahih Muslim jilid 4 hlm. 240, dan al-Hafizh Ibnu Hajar dalam kitab Fath al-Bari jilid 10 hlm. 33).

  1. Segala hal yang apabila dikonsumsi dalam jumlah banyak dapat memabukkan, maka haram juga dikonsumsi dalam jumlah sedikit karena hal itu menjadi perantara menuju keadaan mabuk. Sedangkan hukum bagi perantara sama dengan hukum dari hasil. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ

“Segala hal yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya juga haram.” (Hadis ini sahih, diriwayatkan dari banyak sahabat dalam empat kitab as-Sunan dan kitab-kitab lainnya. Lihat: Irwa al-Ghalil karya Syaikh al-Albani no. 2375).

Dalam kitab Sunan an-Nasa’i juga diriwayatkan dengan sanad yang memenuhi syarat kesahihan Shahih Muslim. Dari Saad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘annu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:

أَنْهَاكُمْ عَنْ قَلِيْلٍ مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُه

“Aku melarang kalian (mengonsumsi) sedikit dari hal yang jika dikonsumsi dengan banyak maka dapat memabukkan.” (HR. Imam an-Nasa’i no. 5608).

Imam an-Nasa’i juga meriwayatkan hadis ini dengan hadis lainnya dalam bab “Pengharaman segala minuman yang memabukkan jika dikonsumsi dengan banyak”. Beliau menutup bab ini dengan mengucapkan,

“Riwayat-riwayat ini menunjukkan keharaman zat yang memabukkan, baik itu mengonsumsinya dengan banyak maupun sedikit. Tidak seperti yang dikatakan oleh orang-orang yang menipu diri mereka sendiri yang hanya mengharamkan tegukan-tegukan terakhir (yang menjadikan mabuk) dan menghalalkan tegukan-tegukan sebelumnya. Tidak ada perselisihan di kalangan para ulama bahwa mabuk secara keseluruhan tidak terjadi dengan tegukan-tegukan akhir tanpa tegukan-tegukan sebelumnya. Dan taufik hanya datang dari Allah.”

Ibnu al-Qayyim rahimahullah menyebutkan dalam kitabnya I’lam al-Muwaqqi’in 99 dalil yang menunjukkan kesahihan kaidah sadd adz-Dzara-i’ (Pencegahan sebab-sebab yang dapat menjerumuskan kepada hal haram). Pada dalil kesepuluh (yang ada dalam jilid 3 hlm. 151) beliau menyebutkan, “Pengharaman perantara-perantara yang mengantarkan kepada kondisi mabuk.”

  1. Tidak boleh berobat menggunakan khamr, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang bertanya kepada beliau tentang orang yang memakai khamr sebagai obat: 

إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ، وَلَكِنَّهُ دَاءٌ

“Itu (khamr) bukanlah obat, tapi itu adalah penyakit.” (HR. Imam Muslim no. 5141).

Imam Ibnu al-Qayyim rahimahullah berkata dalam kitab I’lam al-Muwaqqi’in jilid 3 hlm. 163,

“Dalil ketujuh puluh satu: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berobat dengan khamr, meskipun kemaslahatan berobat dengannya lebih kuat daripada akibat buruk karena mengonsumsinya. Hal ini untuk mencegah sebab dari mendekati, memiliki, dan menyukai khamr. Oleh sebab itu, zat ini dilarang penggunaannya bahkan untuk tujuan pengobatan. Ini adalah salah satu bentuk pencegahan yang sangat tegas.”

  1. Di antara ucapan yang paling bagus dan bijak tentang tercelanya khamr adalah ucapan dari Ibnu al-Wardi dalam ujung bait syair al-Lamiyah, “Bagaimana orang yang berakal berusaha untuk menjadi gila?” Memang di antara hal yang paling mengherankan adalah usaha orang yang berakal untuk menjadi orang gila.

Ibnu Rajab al-Hambali berkata dalam kitab Majmu’ ar-Rasail jilid 1 hlm. 281, “Ketahuilah bahwa seandainya pengharaman meminum khamr tidak disebutkan dalam syariat, niscaya akal sudah pasti menunjukkan keburukan khamr karena ia dapat menghilangkan akal, yang dengan akal itu manusia dimuliakan atas binatang. Sehingga (ketika akalnya hilang), peminum khamr menjadi sama dengan binatang atau bahkan lebih rendah lagi.”

Saya pernah mendengar dari guruku, Syaikh Muhammad Amin asy-Syinqithi rahimahullah, cerita tentang orang mabuk yang buang air kecil di kedua tangannya, lalu mencuci wajahnya dengan air kencing itu. Lalu orang mabuk itu berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menurunkan kepada kita air yang suci dari langit.”

Dalam cerita ini terdapat teguran keras bagi setiap orang yang diuji dengan kecanduan meminum khamr, agar dia dapat menghindarkan dirinya dari menyerupai orang mabuk dalam cerita itu yang mendatangkan kegilaan bagi dirinya sendiri, bertingkah seperti tingkah orang gila, dan berbicara seperti bicaranya orang gila.

  1. Dalam kitab Hadi al-Arwah Ila Bilad al-Afrah hlm. 113, Ibnu al-Qayyim menyebutkan berbagai bentuk penyakit dan bahaya yang ditimbulkan oleh khamr. Beliau berkata:

“Pusing, suka hiburan, mabuk, hilang akal, dan tidak dapat menikmati. Inilah lima penyakit yang ditimbulkan oleh khamr di dunia: menghilangkan akal, banyak mencari hiburan untuk meminumnya dan tidak dapat menikmatinya kecuali jika diminum dengan hiburan lainnya, mabuk jiwa dan harta, dan pusing kepala. 

Khamr rasanya tidak enak. Ia merupakan najis dan termasuk perbuatan setan, menjerumuskan ke dalam permusuhan dan kebencian di antara manusia, menghalangi seseorang dari berzikir kepada Allah dan salat, dan memancing seseorang untuk berbuat zina. Bahkan, dapat memancing seseorang untuk berzina dengan anak perempuan, saudara perempuan, dan wanita-wanita yang memiliki hubungan mahram dengannya. Khamr juga menghilangkan sifat cemburu, mengakibatkan kehinaan, mendatangkan penyesalan dan terbukanya aib. 

Khamr menjadikan peminumnya termasuk manusia yang paling rendah derajatnya, yaitu orang-orang gila, mencemarkan nama baik dan sifat terpuji, meliputinya dengan nama dan sifat yang buruk, mempermudah peminumnya untuk membunuh orang lain, dan menyebar rahasia yang jika tersebar, menimbulkan bahaya dan kebinasaan. Khamr menjadikan peminumnya sebagai saudara setan karena menghambur-hamburkan harta yang telah Allah berikan untuk dia pertanggungjawabkan.

Khamr menjadi penyebab tersingkapnya rahasia, terbukanya aib-aib, memudahkan peminumnya untuk berbuat buruk dan dosa, serta mengeluarkan dari hati peminumnya pengagungan terhadap hukum-hukum Allah. Orang yang kecanduan khamr itu seperti penyembah berhala. 

Betapa sering khamr memantik peperangan, memiskinkan orang kaya, menghinakan orang mulia, merendahkan orang terhormat, mencabut nikmat, mendatangkan laknat, menghapus rasa cinta, dan menimbulkan permusuhan?!

Betapa sering khamr memisahkan antara seseorang dengan pasangannya, menghilangkan hatinya dan melenyapkan akalnya?! Betapa banyak ia menimbulkan penyesalan dan air mata?! Betapa banyak ia menutup pintu kebaikan bagi orang yang meminumnya dan membuka pintu keburukan baginya?! Betapa banyak ia menjerumuskan ke dalam musibah dan mempercepat kematian?! Betapa banyak ia menimbulkan kehinaan bagi peminumnya, juga mendatangkan malapetaka, dan menyebabkan kerendahan?! Khamr adalah simpul dosa, kunci keburukan, pencabut kenikmatan, dan pengundang kemurkaan.

Seandainya ia tidak memiliki keburukan kecuali tidak mungkin berkumpul di tenggorokan seseorang antara khamr dunia dengan khamr di surga, sebagaimana yang diriwayatkan dalam hadis sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersabda, ‘Barangsiapa yang meminum khamr di dunia, niscaya dia tidak akan meminumnya di akhirat’, niscaya itu sudah cukup (menjadi penghalang kita untuk meminumnya di dunia). Namun, bahaya khamr berkali-kali lebih banyak daripada yang telah kami sebutkan.”

  1. Definisi yang masyhur dari dosa besar adalah perbuatan yang ada hukum had-nya di dunia atau terdapat ancaman bagi pelakunya berupa laknat, kemurkaan, neraka, dan lain sebagainya. Meminum khamr termasuk dosa besar, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya hadis tentang laknat bagi sepuluh pihak dalam perkara khamr. Hukuman had bagi orang yang meminum khamr adalah cambuk sebanyak 40 atau 80 kali. 

Diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah didatangkan kepada beliau seorang laki-laki yang telah meminum khamr. Lalu beliau mencambuknya dengan dua pelepah kurma sebanyak 40 kali.

Anas bin Malik mengatakan, “Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu juga menerapkan hukuman ini. Lalu ketika Umar radhiyallahu ‘anhu menjadi Khalifah, dia bermusyawarah dengan para sahabat yang lain. Kemudian Abdurrahman bin Auf berpendapat, ‘Hukum had paling ringan (bagi pemabuk) adalah 80 kali cambukan.’ Lalu Umar memerintahkan untuk menerapkan hukuman ini (80 kali cambukan).” (HR. Imam Muslim no. 4452).

Diriwayatkan juga dalam Shahih Muslim ucapan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencambuk (peminum khamr) sebanyak 40 kali. Sedangkan Abu Bakar mencambuk sebanyak 40 kali juga. Adapun Umar mencambuk sebanyak 80 kali. Semuanya adalah sunah. Tetapi ini (penerapan cambuk 40 kali) lebih aku sukai.”

  1. Adapun narkoba yang muncul di zaman ini, mudaratnya sangat luar biasa dan bahayanya sangat besar. Ia dapat meruntuhkan kekuatan badan dan akal serta merusak jantung. Pihak yang menjadi sasaran sebagai konsumennya adalah anak-anak muda. Pemerintah Arab Saudi waffaqahumullah telah mengerahkan upaya besar dalam pencegahan musibah besar ini. Mereka menetapkan hukuman berat bagi orang yang menyelundupkan dan memasarkannya di negeri ini.

Setiap anak muda harus menghindari pengonsumsian narkoba, terlebih lagi pada masa-masa ujian, karena ada yang mengatakan bahwa narkoba dapat memantik semangat. Di sisi lain, para orang tua harus mengawasi mereka agar tidak terjerumus menjadi korban dari bahaya-bahaya ini.

Saya memohon kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar memberi taufik kepada kaum Muslimin di setiap tempat untuk mendapatkan kebahagiaan di dunia dan akhirat, memberi petunjuk bagi anak-anak muda dan memberi taufik kepada mereka menuju perkara yang mendatangkan kesudahan yang baik, serta menjaga keamanan, keimanan, keselamatan, dan keislaman negeri ini. Sungguh, Dia Maha Mendengar dan Maha Mengabulkan doa. Selawat, salam, dan keberkahan semoga senantiasa tercurah kepada hamba dan rasul-Nya, Nabi Muhammad, kepada keluarga, dan seluruh sahabat beliau.

***

Abdul Muhsin bin Hamd al-Abbad al-Badr

Sumber: 

https://al-abbaad.com/articles/133-1436-03-17

PDF Sumber Artikel

🔍 Siap Menikah Menurut Islam, Nama Ayah Abu Lahab, Akibat Suami Istri Pisah Ranjang, Merk Henna Yang Halal, Zakat Emas Batangan

Visited 1 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid