FIKIH, Ibadah, Qurban

Cara Niat Qurban

niat qurban

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Masalah niat, telah menjadi masalah sangat penting dalam ibadah seorang mukmin. Wajar saja jika tema ini menjadi pertanyaan yang cukup banyak di konsultasisyariah.com. Pada kesempatan ini, sejenak akan kita bahas tentang niat dalam berqurban.

Pertama, ibadah qurban sebagaimana layaknya ibadah lainnya, harus dilakukan dengan niat. Adanya niat merupakan syarat sah berqurban. An-Nawawi mengatakan:

والنية شرط لصحة التضحية

Niat adalah syarat sah berqurban.” (Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 8/380).

Kedua, ulama sepakat bahwa niat tidak perlu dilafalkan. Karena niat tempatnya di hati, bukan di lisan. Seseorang mengucapkan A, namun tidak sesuai dengan isi hatinya maka tidak dihitung sebagai niat. Karena itu, tidak ada lafal niat yang tidak mungkin dipahami oleh orang yang mengucapkannya.

Kaitannya dengan hal ini, ada beberapa orang yang bingung dan bertanya tentang niat satu ibadah. Niat ibadah qurban misalnya. Kemudian dia mendapatkan jawaban, bahwa niat amal ini bunyinya : nawaitu al-udhiyata bi syaatin lillahi ta’ala. Dia ucapkan teks niat ini ketika hendak menyembelih, sementara dia sama sekali tidak tahu artinya. Lalu, bagaimana mungkin ucapan ini bisa disebut niat. Padahal dia tidak paham dengan niat yang dia ucapkan.
Selama anda sudah punya keinginan untuk menyembelih hewan x sebagai qurban, maka anda sudah dianggap berniat untuk melakukan qurban.

Ketika anda mentransfer uang ke panitia qurban, anda sudah dianggap telah berniat qurban. Pada saat anda ditanya, uang senilai 1,5 jt. yang anda kirim ini untuk apa? Anda tidak mungkin menjawab: “Ya, terserah takmir masjid, mau dipake pembangunan juga boleh.” Sementara anda berkeinginan agar uang itu digunakan untuk membeli hewan qurban.

Ketiga, Ucapan yang dilantunkan ketika menyembelih: Allahumma hadza minka wa laka annii [Ya Allah, ini nikmat dari-Mu, qurban untu-Mu, dariku] bukan niat tapi hanya i’lan (mengabarkan). Dia ucapkan itu, sebagai bentuk mengabarkan apa yang ada dalam hatinya.

Imam Ibnu Utsaimin, ulama yang bergelar faqihuz zaman, pernah ditanya, apakah lafal yang diucapkan ketika menyembelih termasuk bentuk melafalkan niat?

Beliau menjawab:

ليس هذا تلفظاَ بالنية ، “لأن قول المضحي : هذه عني وعن أهل بيتي ، إخبار عما في قلبه ، لم يقل اللهم إني أريد أن أضحي . كما يقول من يريد أن ينطق بالنية ، بل أظهر ما في قلبه فقط ، وإلا فإن النية سابقة من حين أن أتى بالأضحية وأضجعها وذبحها فقد نوى” انتهى .

“Ini bukan bentuk melafalkan niat. Karena perkataan orang yang menyembelih: ‘Ini qurban dariku dan keluargaku’ sifatnya sebatas memberitakan apa yang ada dalam hatinya. Karena dia sendiri tidak mengatakan: ‘Ya Allah, saya ingin berqurban.’ Sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang melafalkan niat. Akan tetapi yang dilakukan orang ini hanya menampakkan apa yang ada di hatinya saja. Kerena sesungguhnya niatnya sudah ada ketika hewan qurbannya dibawa, kemudian dibaringkan dan disembelih, berarti dia sudah niat.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 22/20)

Keempat, Apakah niat qurban harus bersamaan dengan menyembelih qurban?

Dalam hal ini ada dua pendapat, sebagaimana yang disebutkan An-Nawawi dalam Al-Majmu’;

وَهَلْ يَجُوزُ تَقْدِيمُهَا عَلَى حَالَةِ الذَّبْحِ أَمْ يُشْتَرَطُ قَرْنُهَا بِهِ، فِيهِ وَجْهَانِ: أَصَحُّهُمَا: جَوَازُ التَّقْدِيمِ كَمَا فِي الصَّوْمِ وَالزَّكَاةِ عَلَى الْأَصَحِّ

Bolehkah mendahulukan niat sebelum menyembelih qurban, ataukah disyaratkan harus membarengkan niat dengan menyembelih?
Dalam hal ini ada dua pendapat dalam madzhab syafiiyah: pendapat yang paling kuat, boleh mendahulukan niat sebelum menyembelih, sebagaimana untuk puasa dan zakat, menurut pendapat yang kuat. (Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 8/406).

Kelima, Orang yang mewakilkan penyembelihan qurban kepada jagal, yang berniat bukan jagalnya tapi pemilik hewan qurban itu. Sementara yang diucapkan oleh si jagal, hanyalah mengabarkan bahwa qurban ini dari si Fulan. Si Jagal mengucapkan: Allahumma hadza ‘an Fulan [Ya Allah, ini dari Fulan]. Andaipun si jagal tidak mengucapkan kalimat pemberitaan ini, qurban tetap sah.

Allahu a’lam.

Oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

🔍 Pertanyaan Tentang Jihad, Ukuran Fidyah Puasa, Tentang Nabi Khidir, Bentuk Terompet Sangkakala, Sholat Isya Ada Berapa Rakaat, Bintang Zero Halal

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.