Darah Wanita, PERTANYAAN PEMBACA, WANITA

Darah Haid Keluar Setelah Beberapa Hari Haid Berhenti

darah haid wanita

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum, Ustadz. Bagaimana hukumnya wanita yang sedang haid kemudian (darah haid, red.) sudah tidak keluar lagi, terus dia bersuci dan shalat, tetapi kemudian di hari berikutnya darah haid keluar lagi. Bagaimana hukum dari shalat yang dilakukan di hari sebelumnya? Jazakallahu khairan atas jawabannya.

Ummu Hilal (ahzaabu**@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.

Shalat yang dilakukan ketika darah terputus dihukumi sah. Kemudian, ketika keluar darah yang kedua, apakah statusnya haid ataukah bukan? Maka, dilihat dari warna darahnya:
1. Jika warnanya seperti darah haid maka kondisi tersebut dihukumi sebagai haid.
2. Jika warnanya kekuningan atau keruh kecoklatan maka statusnya bukan haid.

Wanita yang mengalami keadaan semacam ini hukumnya sama dengan wanita suci (sedang tidak haid). Berdasarkan perkataan Ummu Athiyah radhiallaahu ‘anha,

كُنَّا لاَ نَعُدُّ  الكُدْرَةَ وَالصُّفْرَةَ شَيْئًا

“Kami tidak menganggap  ‘kudrah‘  dan ‘sufrah‘ setelah putusnya haid sebagai bagian dari haid.” (HR. Bukhari 326, An-Nasai 368, dan yang lainnya)

Keterangan:

Sufrah : cairan yang berwarna kekuningan.
Kudrah : cairan yang berwarna keruh kecoklatan, seperti air bercampur tanah.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits, (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Yahya Bin Muadz, Batas Mandi Junub Saat Puasa, Doa Akhir Tahun Hijriah Dan Awal Tahun Hijriah, Batal Sholat, Cara Membersihkan Darah Haid, Pamali Nyanyi Di Kamar Mandi

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.