FIKIH, RAMADHAN, Ramadhan

Perbedaan Terbit Hilal untuk Beberapa Negeri

Pertanyaan:

Ada orang berpendapat agar menyatukan semua matha’ (terbitnya bulan) dengan mathla’ Makkah karena dia mengingingkan kesatuan umat dan masuk bulan Ramadhan yang penuh berkah dan lain-lain secara bersama-sama. Bagaimana pendapat Anda dalam hal ini?

Jawaban:

Fenomena semacam ini bila ditinjau dari sudut pandang ilmu falak tidak mungkin, karena mathla’ hilal (tempat terbitnya hilal), seperti yang dikatakan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, berbeda-beda menurut kesepakatan para ilmuwan di bidangnya. Jika mathla’-nya berbeda, maka berdasarkan dalil atsari (berdasarkan nash) maupun dalil nadzari (berdasarkan logika) menunjukkan bahwa setiap tempat mempunyai hukumnya sendiri-sendiri.

Berdasarkan dalil atsari, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir ( di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. al-Baqarah: 185).

Jika realitasnya bahwa manusia di ujung bumi tidak menyaksikan bulan (hilal) dan penduduk Makkah menyaksikan hilal, bagaimana mengemukakan isi kandungan ayat ini kepada orang-orang yang belum menyaksikan bulan? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صُمُوا لِرُؤْيَتِهِ وَافْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ. (متفق عليه)

“Berpuasalah kamu karena kamu melihatnya (hilal) dan berbukalah kamu karena kamu melihatnya.” (HR. Muttafaq’alaih).

Jika misalnya orang Arab telah melihat hilal, mungkinkah kita memaksa orang-orang Pakistan dan orang-orang Timur lainnya untuk berpuasa, sementara kita tahu bahwa hilal belum muncul di ufuk mereka, padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaitkan puasa dan berbuka dengan ru’yah (melihat bulan).

Sedangkan dalil nadzari (logika) yaitu dengan qiyas yang benar yang tidak mungkin ditentang; kita tahu bahwa fajar muncul dulu dari arah timur sebelum barat. Jika fajar muncul di arah timur apakah kita harus menahan diri dari makan, padahal pada saat itu kita masih berada di waktu malam? Jawabannya tentu tidak. Jika matahari sudah tenggelam di bumi bagian timur, tetapi di tempat kita masih siang, apakah kita boleh berbuka pada saat itu? Jawabnya adalah tidak. Begitu juga hilal, peredaran hilal persis seperti peredaran matahari. Perhitungan waktu pada hilal sifatnya bulanan, sedangkan perhitungan waktu matahari adalah harian.
Allah yang berfirman,

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسُُ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسُُ لَّهُنَّ عَلِمَ اللهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ فَالْئَانَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَاكَتَبَ اللهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ اْلأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى الَّيْلِ وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللهِ فَلاَ تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ ءَايَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu ber-i’tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikian Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” (QS. al-Baqarah: 187) juga berfirman,

فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. al-Baqarah: 185).

Berdasarkan kandungan dalil baik dalil atsari, maupun dalil nadzari di atas menunjukkan, bahwa setiap tempat mempunyai hukumnya sendiri-sendiri yang berkaitan dengan puasa dan hari raya. Hal itu juga berhubungan dengan tanda-tanda indrawi yang diciptakan Allah di dalam Kitab-Nya dan menjadikan Nabi-Nya, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam berada dalam Sunnah-Nya, yaitu menyaksikan bulan dan menyaksikan matahari.

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Cara Menghilangkan Penghalang Jodoh, Kijing Makam, Tembok Besi Di Pegunungan Kaukasus, Rumaysho Dzikir Pagi, Nikah Jin Islam, Qunut Ramadhan

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.