FIKIH, Pernikahan, Problematika Rumah Tangga

Onani dengan Tangan Istri

Kesehatan Pria seputar testis dan onani

Pertanyaan:

Ada orang mengatakan, boleh mengeluarkan air mani secara paksa (onani), dengan menggunakan tangan istri. Benarkah perkataan ini?

Jawaban:

Ya, ini pendapat yang benar. Berdasarkan firman Allah (menceritakan sifat orang mukmin) yang artinya,

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya (*) kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa.”  (QS. Al-Mukminun: 5 – 7).

Sumber: Liqa’at Bab Al Maftuh, volume: 192, no. 14.
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Syahwat Laki Laki, Syarat Cerai Dalam Islam, Barang Indent, Bitcoin Haram Atau Halal, Pertanyaan Tentang Sahabat, Debat Mualaf Vs Pendeta

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.