Pertanyaan:
Ada orang mengatakan, boleh mengeluarkan air mani secara paksa (onani), dengan menggunakan tangan istri. Benarkah perkataan ini?
Jawaban:
Ya, ini pendapat yang benar. Berdasarkan firman Allah (menceritakan sifat orang mukmin) yang artinya,
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya (*) kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa.” (QS. Al-Mukminun: 5 – 7).
Sumber: Liqa’at Bab Al Maftuh, volume: 192, no. 14.
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Syahwat Laki Laki, Syarat Cerai Dalam Islam, Barang Indent, Bitcoin Haram Atau Halal, Pertanyaan Tentang Sahabat, Debat Mualaf Vs Pendeta
Leave a Reply