Wanita Korban Pemerkosaan
Pertanyaan:
Assalamu‘alaikum
Saya mau tanya, menyangkut masalah yang kemarin saya tanyakan yaitu tentang muslimah yang dicabuli ketika kecil, haruskah ia menceritakan rahasia tersebut kepada calon suaminya?? Karena ia merasa itu adalah suatu kekurangan yang harus diketahui oleh suaminya kelak, sehingga sebelum menikah harus diberitahukan. Mohon bimbingannya.
Dari: Ira Novita
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Bismillah…
Pertanyaan yang sama pernah disampaikan ke Dewan Fatwa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah Al-Faqih. Jawaban yang disampaikan:
Anda tidak wajib untuk menceritakan hal itu kepada suami Anda tentang pelecehan seksual yang menimpa Anda. Akan tetapi jika calon suami Anda mempersyaratkan harus masih perawan, maka tidak boleh bagi Anda untuk menyembunyikan status keperawanan Anda. Sementara jika calon suami Anda tidak mempersyaratkan harus perawan, tidak wajib bagi Anda untuk menceritakan status itu atau sebab hilangnya keperawanan itu.
(Fatwa Syabakah Islamiyah no.140010)
Sebelumnya perlu kita pahami perbedaan antara menceritakan sesuatu yang tidak sesuai realita dan tidak menceritakan realita yang terjadi. Untuk yang pertama statusnya dusta dan kebohongan. Karena yang disampaikan berbeda dengan kenyataan yang ada. Sedangkan kasus yang kedua tidak termasuk dusta dan kebohongan, karena sama sekali tidak ada unsur menyebutkan hal yang berbeda dengan realita.
Untuk itu, kami sangat menyarankan agar tidak menceritakan hal tersebut, kecuali jika calon suami dengan tegas mempersyaratkan calon istrinya harus perawan.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
Kami sertakan video-video kajian islam tentang wanita:
1. Suami Suka Chatting dan Facebook dengan Wanita Lain.
2. Bila Suami Membolehkan Istri Buka Aurat di Luar Rumah.
3. Bila Wanita Pergi Tanpa Mahram.
🔍 Hukum Suami Istri Pisah Ranjang, Hukum Asuransi Dalam Islam Salaf, Talbis Adalah, Tanggal Isra Mi'raj, Keutamaan Sayyidul Istighfar, Penemu Ilmu Tajwid
Leave a Reply