Jatah Warisan Sama dengan Saudara Laki-laki
Pertanyaan:
Assalamu‘alaikum Ustadz
Saya 7 bersaudara; 6 laki-laki dan 1 perempuan (saya). Kedua orang tua meninggal dan mewariskan tanah. Dalam tuntunan pembagian warisan laki-laki mendapat jatah 2 dan perempuan mendapat jatah 1. Tapi dari 6 saudara lelaki saya sepakat kalau pembagian warisan dibagi rata saja, jadi perempuan (saya) mendapat jatah sama dengan laki-laki. Apakah hal seperti ini diperbolehkan? Dan saya pernah dengar jika jatah lebih untuk perempuan itu tidak bisa dikatakan warisan tetapi hibah, dan lelaki harus berucap kepada perempuan kalau kelebihan itu bukan warisan tetapi hibah. apakah hal ini benar? Jazakallah atas jawaban yang diberikan.
Dari: April
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Kalau yang Anda sebutkan bahwa seluruh saudara laki-laki ridha untuk dabagi sama rata, maka boleh dibagi sama rata. Benar, bahwa itu bukan warisan namanya, tapi kelebihan yang diterima perempuan adalah hibah dari laki-laki. Tidak disyaratkan untuk dilafalkan secara eksplisit “hibah”. Namun apabila jelas nampak keridhaan dari pihak laki-laki untuk mengurangi jatahnya dan diberikan pada pihak perempuan, maka sudah sah hibah tersebut.
Dijawab Ustadz Muhammad Yasir, Lc. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Hubungan Suami Istri Saat Hamil Menurut Islam, Samiallah Huliman Hamidah, Abu Al Hakam, Zahir Simply, Doa Memperlancar Persalinan, Susah Tidur Malam Menurut Islam
Leave a Reply