Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Ana perempuan berusia 30 tahun. Saya punya penyakit jantung bawaan lahir. Keluhan saya cuma sesak (seperti orang asma) bila batuk, selain itu saya normal. Yang mau saya tanyakan:
1. Haruskah saya jujur tentang penyakit saya kepada calon suami saya kelak? Kalau harus jujur kapan waktu yang tepat untuk jujur, pada saat nazhor, khitbah, atau kapan?
2. Haruskah saya menutupinya dengan resiko calon suami bisa saja marah/menuduh saya pembohong?
Mohon jalan keluar untuk saya dari Ustadz. Jazakumullah khair.
Assalamu’alaikum
Dari: Fulanah
Jawaban:
Wassalamu’alaukum
Penyakit yang tidak menghalangi atau mengganggu hubungan badan tidak harus disampaikan.
Semoga Allah memberikan kesembuhan kepada Saudari.
Wassalamu’alaikum
Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin bin Baderi (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Kewajiban Menantu Perempuan Terhadap Mertua Dalam Islam, Nafkah Batin Istri Menurut Islam, Surat Waqiah Pembuka Rezeki, Hukum Tirakat Menurut Islam, Gambar Tulisan Alloh

Leave a Reply