AKHLAK, Kontemporer, Manajemen Qolbu, Nasehat, Pergaulan

Apakah Bagi-bagi Kondom Sebuah Solusi?

Bagi-bagi kondom gratis bukanlah solusi

Angka seks bebas dan kehamilan di luar nikah di Indonesia dewasa ini memang sangat memprihatinkan. Di sebuah kota dan dalam lingkungan pergaulan tertentu, wanita perawan bisa dikatakan kolot dan ketinggalan zaman.  Di lain pihak, kaum laki-laki pun tidak mampu menjaga diri mereka, takut menikah karena belum mampu akhirnya melampiaskan nafsunya kepada wanita-wanita yang mudah termakan bujuk rayu. Buah dari perbuatan ini, maraklah praktik aborsi atau tingginya angka kelahiran anak hasil zina.

Kasus aborsi di Indonesia sudah menyentuh angka 2,5 juta kasus per tahun. Wakil Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialias Andrologi Indonesia (Persandi), Prof. Dr. dr. Wimpie Pangkahila SpAnd, mengatakan kasus aborsi ini tersebar merata dari kota sampai desa. Dari 2,5 juta kasus itu, antara 10%-20% pelakunya perempuan usia remaja.

Kenyataan ini membuat banyak pihak merasa prihatin kemudian bereksperimen mencari solusi, salah satu solusi yang ditempuh adalah bagi-bagi kondom gratis. Permasalahan ini cukup heboh dibahas di media masa, baik cetak maupun elektronik. Menteri kesehatan dituding mengampanyekan pembagian kondom gratis dengan objek sasaran usia produktif.

Ibu menteri sendiri telah menepis tuduhan tersebut, beliau menyatakan sasaran pembagian kondom tersebut adalah orang-orang yang terindikasi melakukan seks beresiko. Walaupun statement ini masih terkesan bias, karena realitasnya seks beresiko pun terjadi di kalangan pemuda dan anak-anak usia sekolah. Dan kita doakan agar upaya ini benar-benar bermanfaat dan tepat sasaran tidak melanggar aturan syariat kemudian memang benar-benar sesuai dengan tinjauan medis.

Sebenarnya ide pembagian kondom gratis ini bukanlah hal baru, sering kita lihat di berita atau kita saksikan sendiri dengan mata kepala, aktivis HIV membagi-bagikan kondom gratis di jalan raya. Cara-cara seperti ini tentu sangat gegabah, hendaknya cara-cara agamis dan psikologis bisa didahulukan sebagai solusi utama.

Di antara cara yang layak dikedepankan untuk mengikis angka aborsi, penularan HIV, dan angka kelahiran di bawah umur serta seks bebas adalah:

Pertama: Menerangkan Buruknya Zina dan Ancaman Dosa bagi Pelakunya

Alquran dan hadis merupakan sarana terbaik dalam memberikan pengajaran dan mensucikan hati manusia. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

كَمَآأَرْسَلْنَا فِيكُمْ رَسُولاً مِّنكُمْ يَتْلُوا عَلَيْكُمْ ءَايَاتِنَا وَيُزَكِّيكُمْ وَيُعَلِّمُكُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَيُعَلِّمُكُم مَّالَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ

Sebagaimana (Kami telah menyempurnakan nikmat Kami kepadamu) Kami telah mengutus kepadamu Rasul diantara kamu yang membacakan ayat-ayat Kami kepada kamu dan mensucikan kamu dan mengajarkan kepadamu Al Kitab dan Al-Hikmah, serta mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.” (QS. Al Baqarah: 151)

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isro’: 32)

Dalam hadits lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا زَنَى الرَّجُلُ خَرَجَ مِنْهُ الإِيمَانُ كَانَ عَلَيْهِ كَالظُّلَّةِ فَإِذَا انْقَطَعَ رَجَعَ إِلَيْهِ الإِيمَانُ

Jika seseorang itu berzina, maka iman itu keluar dari dirinya seakan-akan dirinya sedang diliputi oleh gumpalan awan (di atas kepalanya). Jika dia lepas dari zina, maka iman itu akan kembali padanya.” (HR. Abu Daud no. 4690 dan Tirmidzi no. 2625. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Luqman berkata kepada anaknya, “Wahai anakku. Hati-hatilah dengan zina. Di awal zina, selalu penuh rasa khawatir. Ujung-ujungnya akan penuh penyesalan. (Tafsir Alquran Al ‘Azhim, 10:326)

Kedua: Memotivasi Pemuda Untuk Menikah

Menikah merupakan cara yang sangat efektif menutup pintu-pintu zina. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian yang sudah mampu untuk menikah, maka segeralah menikah, karena nikah akan lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kehormatan.” (Muttafaqun alaihi)

Menikah dapat menundkkan padangan pemuda dan mengurangi gejolak hasratnya juga memelihara kesuciannya. Menikah juga melapangkan rezeki, Allah Ta’ala berfirman,

وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur: 32)

Demikian juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

ثَلَاثٌ حَقٌ عَلَى اللهِ عَوْنُهُمْ المُجَاهِدُ فِي سَبِيْلِ اللهِ، وَالمُكَاتِبُ الَّذِيْ يُرِيْدُ الأَدَاءَ وَالنَّاكِحُ الَّذِيْ يُرِيْدُ العَفَافَ

“Ada tiga golongan yang berhak mendapat pertolongan Allah. Yaitu seorang mujahid fi sabilillah, seorang budak yang hendak menebus dirinya supaya merdeka dan seorang yang menikah untuk menjaga kehormatannya.” (HR. Ahmad)

Hanya saja doktrin orang-orang saat ini bahwa menikah akan menghambat karir, menikah itu butuh kehidupan yang mapan, membuat langkah pemuda surut dan takut untuk menikah. Keyakinan mereka terhadap janji yang telah Allah Ta’ala firmankan dan Rasulullah janjikan pun memudar. Belum lagi kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi ledakan penduduk sedikit banyak mempengaruhi pemuda agar tidak menikah di usia yang belia.

Ketiga: Penanaman Rasa Peduli dan Empati

Dari Abu Umamah bahwa ada seorang pemuda dari suku Quraisy datang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata:

‘Wahai Rasulullah, izinkan aku berzina.’

Lalu orang-orang pun menatapnya dan menghardik, namun beliau berkata,

Dekatkanlah ia kemari!’ Ia kemudian sedikit mendekati beliau.

Beliau lalu berkata, ‘Apakah kamu suka jika hal itu menimpa pada ibumu?’ (yakni ibumu dizinai orang?) Ia menjawab, ‘Tidak, demi Allah. Allah menjadikanku sebagai tebusanmu.’ Beliau menambahkan lagi, ‘Dan orang-orang pun tidak suka bila hal itu menimpa ibu mereka.’

Beliau bertanya lagi, ‘Dan apakah kamu suka jika hal itu menimpa puterimu?’ Ia berkata, ‘Tidak ya Rasulullah. Allah menjadikanku sebagai tebusanmu.’ Beliau menambahkan lagi, ‘Dan orang-orang pun tidak suka bila hal itu menimpa puteri mereka.’

Beliau bertanya lagi, ‘Dan apakah kamu suka jika hal itu menimpa saudarimu?’ Ia berkata, ‘Tidak ya Rasulullah. Allah menjadikanku sebagai tebusanmu.’ Beliau menambahkan lagi, ‘Dan orang-orang pun tidak suka bila hal itu menimpa saudari-saudari mereka.

Beliau bertanya lagi, ‘Dan apakah kamu suka jika hal itu menimpa saudari ayahmu?’ Beliau menambahkan, ‘Dan apakah kamu suka jika hal itu menimpa saudari ibumu?’ Ia berkata, ‘Tidak ya Rasulullah. Allah menjadikanku sebagai tebusanmu.’ Beliau menambahkan lagi, ‘Dan orang-orang pun tidak suka bila hal itu menimpa saudari-saudari ibu mereka.’

Beliau kemudian berdoa, ‘Ya Allah, ampunilah dosanya, sucikan hatinya, dan peliharalah kemaluannya.’” Sesudah itu ia tidak pernah lagi berpaling ke hal yang keji.” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Thabrani, isnadnya dishahihkan dalam Silsilah Al-Haadits As-Shahihah, no 370)

Demikianlah Rasulullah mengajarkan seseorang agar merasa empati, bagaiamana apabila zina yang ia lakukan terjadi pada salah satu anggota keluarganya.

Oleh karena itu, solusi dengan pembagian kondom secara gratis adalah cara yang sangat gegabah dan tegesa-gesa dan tidak mendidik. Masih banyak cara yang bisa dikedepankan, apalagi Islam telah menawarkan tata cara yang memiliki efek yang sangat positif. Akhirnya kepada Allah-lah kita memohon pertolongan.

Ditulis oleh Nurfitri Hadi (Tim Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Bolehkah Puasa Sebelum Mandi Wajib, Cara Mengqadha Zakat Fitrah, Hukum Onani Ketika Puasa, Hadits Puasa Daud, Mandi Wajib Setelah Berhubungan Suami Istri, Hukum Menikah Menurut Islam

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.