Pertanyaan:
Asslamu’alaikum
Ustadz, saya baru membuka sebuah loket pembayaran listrik online, telepon, pulsa dan lain lain. Di dalamnya sudah ada satu paket termasuk membayar cicilan kredit kendaraan dan elektronik, kartu kredit, premi asuransi dan tv berbayar, tapi saya tidak melakukan transaksi tersebut. Bagaimanakah hukum sebenarnya Ustadz. Dibolehkan atau tidak hanya sebatas membayarkan cicilan tersebut?
Jazakallahu khairon
Dari: Syahril
Jawaban:
Wassalamu’alaikum
Sebatas memberi layanan transfer online kemudian mendapatkan upah insya Allah halal, namun masalah jadi berbeda bila ternyata Anda mengetahui bahwa dana yang Anda transfer adalah pembayaran atas layanan haram. Semisal cicilan kredit berbunga atau produk haram lainnya. Karena dengan memberi layanan ini Anda turut andil dalam terjadinya perbuatan maksiat, maka Anda turut berdosa.
Wassalamu’alaikum
Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin bin Baderi (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
🔍 7 Hari Setelah Kematian Menurut Islam, Malaikat Pelindung Dalam Islam, Ayat Tentang Idul Fitri, Mengisi Rumah Baru, Dewasa Nakal
Leave a Reply