Mari bersama menabung pahala amal jariyah untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

Hutang Piutang, Kontemporer, Muamalah, PERTANYAAN PEMBACA

Terlanjur Menerima Uang Asuransi Jasa Raharja

Asuransi jasa raharja

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum

Mau tanya Ustadz, sekitar 3 tahun yang lalu saya mengalami kecelakaan sepeda motor yang mengakibatkan anak kedua meninggal dunia dan istri harus dirawat karena patah lengan kirinya. Waktu itu polisi yang menangani kasus kecelakaan tersebut menguruskan klaim jasa raharja atas inisiatif Bapak polisi yang bersangkutan.

Singkat cerita kurang lebih 2 bulan berselang, klaim jasa raharjanya cair dan saya sangat kaget tidak menyangka angkanya sangat besar yaitu Rp 35.000.000 (Tiga puluh lima juta rupiah).

Dari total uang tersebut setelah dipotong buat pak polisi dan buat bayar utang, sisanya saya gunakan untuk renovasi rumah yang saya tempati sekarang. Pertanyaan saya:

1. Apakah uang yang saya terima tersebut termasuk riba.

2. Seandainya termasuk riba bagaimana cara mensucikannya?

Terima kasih atas jawabannya.

Dari: Mubasyir Atiq

Jawaban:
Wassalamu’alaikum

Benar uang itu adalah riba, tapi karena dulu tidak tahu dan terlanjur habis dibelanjakan ya sudah beristighfar dan menyesali serta bertekad tidak mengulanginya.

Wassalamu’alaikum

Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin bin Baderi (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

🔍 Calon Suami Yang Baik Menurut Islam, Penulisan Amin Yg Benar, Pahala Melahirkan Caesar, Makna Telinga Berdengung, Pensil Alis Anti Air

Visited 311 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply