Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

WANITA

Bagaimana Menerapkan Sunah Rasul bagi Wanita?

Sunnah Rosulullah Bagi Wanita

Assalamualaikum,

Saya mau tanya tentang sunnah rosulluah bagi kaum wanita sedangkan Nabi Muhammad adalah laki-laki. Demikian dan atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih.

Wassalamualaikum, wr, wbr.

Dari: Abdul Mahmud

Jawaban:

Wa alaikumus salam

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Dalam hadis dari A’isyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا النِّسَاءُ شَقَائِقُ الرِّجَالِ

”Sesungguhnya wanita adalah bagian dari laki-laki.” (HR. Ahmad 26195, Abu Daud 236, Turmudzi 113, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth. Syaikh al-Albani juga menilai hadis ini sebagai hadis shahih).

Ibnul Atsir (w. 606 H) menjelaskan tentang hadis ini,

أي نظائرهم وأمثالهم كأنهن شققن منهم ولأن حواء خلقت من آدم عليه الصلاة والسلام

“Maknanya wanita seperti lelaki, seolah para wanita saudara bagi lelaki. Karena Hawa diciptakan dari Adam ’alaihis shalatu was salam.” (Tuhfah al-Ahwadzi, 1/312).

Hadis ini menjadi kaidah baku bagi para ulama bahwa semua ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berlaku bagi lelaki dan wanita. Sunah yang beliau contohkan, juga berlaku bagi wanita, sekalipun beda jenis kelamin. Karena semua yang berlaku bagi lelaki, juga berlaku bagi wanita, kecuali jika ada dalil yang menjelaskan bahwa itu khusus bagi lelaki atau khusus bagi wanita.

Imam Al-Khithabi (w. 388 H) menjelaskan,

وفيه من الفقه إثبات القياس وإلحاق حكم النظير بالنظير فإن الخطاب إذا ورد بلفظ المذكر كان خطابا للنساء إلا مواضع الخصوص التي قامت أدلة التخصيص فيها

Dalam hadis ini terdapat kesimpulan fikih, tentang keberadaan qiyas dan menyamakan hukum suatu kasus dengan kasus yang semisal. Karena semua aturan syariah yang ditujukan bagi lelaki, juga berlaku bagi wanita. Kecuali untuk aturan khusus yang dijelaskan berdasarkan dalil yang mengkhususkan hal itu. (Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abu Daud, 1/275).

Demikian pula yang ditegaskan Imam Ibnu Baz, tentang makna hadis ini,

والمعنى والله أعلم أنهن مثيلات الرجال إلا ما استثناه الشارع؛ كالإرث والشهادة وغيرهما مما جاءت به الأدلة

“Makna hadis, bahwa para wanita itu seperti lelaki, kecuali untuk aturan yang dikhususkan syariat, seperti masalah warisan, persaksian, atau aturan lainnya yang dijelaskan oleh beberapa dalil. Allahu a’lam”

Sumber: www.binbaz.org.sa/mat/3427

Sebagai tambahan referensi, anda bisa pelajari:

Cara Sujud Wanita dalam Shalat

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)
Artikel ini didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening:
    BANK SYARIAH INDONESIA
    7086882242
    a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451)
  • Keterangan lebih lengkap: Peluang Menjadi Sponsor dan Donatur

🔍 Doa Menyembuhkan Orang Kesurupan Menurut Islam, Allahumma Innaka Afuwwun Tuhibbul Afwa, Abi Dan Umi, Sholat Istiqhoroh, Hubungan Suami Istri Yang Baik Dan Benar Menurut Islam, Kemana Manusia Setelah Mati

Visited 8 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid