Wong Nikahe Ga Serius
Assalamualaikum ustadz
Ada beberpa hal yang ingin saya tnyakan tentang masalah talak, apakah dalam kasus dibawah ini perkataan tersebut termasuk talak atau bukan:
1. Waktu kami dirumah mertua, kami ada cekcok, yang seharusnya kami pulang kerumah orangtua saya hari kamis, saya memutuskan pulang sendiri pulang hari rabu, dengan mengatakan, ”gitu ya,kalo gitu aku pulang skrg (maksudnya ke rumah ortu). sambil saya mempersiapkan sebagian pakaian saya, pada waktu itu istri saya menangis begitu saya bilang seperti itu, tapi akhirnya istri minta maaf dan akhirnya saya tidak jadi pulang.
2. Mohon penjelasan untuk kasus dibawah ini termasuk perkataan talak atau bukan: pada waktu saya bercanda dengan istri,entah saya lupa bercanda tentang apa,tiba tiba dari mulut saya terlontar perkataan”nanti tak pecat ya……jadi tukang cuciku”. Pada waktu saya bilang {nanti tak pecat ya….} saya langsung teringat, takutnya perkataan yang saya ucapkan termasuk dalam talak, maka selang beberapa detik dari saya mengucapkan {nanti tak pecat ya} langsung saya lanjutkan dengan perkataan jadi tukang cuciku, mohon perjelasan ustadz.
3. Pada saat saya bercanda dg teman, kami membahas acara pernikahan saya, waktu itu saya blg”wong nikah ae g serius, maksude acarane” mkasud saya dalam hati tidak serius itu, tidak tegang, mohon penjelasan.
4. Alhamdulillah saya sudah berhenti mendengarkan musik,tapi kadang kadang syairnya masik terngiang, apakah syair yang berbungi ”mungkin kisah kita tlah usai”, “kisah kita berakhir di januari” apakah mengandung makna talak?
5. Ini pertanyaan umum ustadz, perkataan seorang suami kepada istri ”apakah kamu sudah berzina dengan si fulan?” apakah termasuk perkataan yang bermakna talak?
Dari: Abu Zaki dan Abu Ibrahim
Jawaban:
Waalaikum salam warohmatulloh…
Bismillah, wash sholaatu was salaamu ala rosulillah, wa ala aalihi wa shohbihi wa maw waalaah…
Ada satu kaidah yang sangat bermanfaat dalam masalah yang antum tanyakan:
“Kata talak yg shorih (tegas) mengharuskan jatuhnya talak, tanpa melihat niat… Sedang kata talak yg tidak shorih,maka tidak mengharuskan jatuhnya talak, kecuali bila diniati talak dan kata-katanya bisa dimaknai sebagai talak“
Misalnya, jika kata-katanya:
- “Saya talak kamu”, atau “Saya cerai kamu”, maka jatuhlah talaknya, walaupun tidak diniati talak.
- “Saya sayang kamu” atau “Buatkan kopi dong”, maka tidak jatuh talaknya, walaupun diniati talak.
- “Saya bebaskan kamu sekarang!” atau “Sana keluar dari rumah ini!”, maka tergantung niatnya, jika diniati talak, maka jatuh talak tersebut, bila tidak diniati talak, maka tidak jatuh talaknya.
Sehingga jawaban dari pertanyaan antum adalah:
1. Kata antum “gitu ya, kalo gitu aku pulang sekarang”… bukan kata yg shorih (tegas) dalam talak, sehingga selama tidak diniati talak, bukan termasuk talak.
2. Kata antum “nanti tak pecat ya… jadi tukang cuciku”… juga bukan kata talak yg shorih, sehingga selama tidak diniati talak, bukan termasuk talak.
3. Kata antum “wong nikahe ga serius”… dan yg antum maksudkan “wong acara pernikahane tidak tegang”… tidak berpengaruh pada acara pernikahan antum sama sekali, apalagi jika antum ingat kembali sabda Nabi -shollallohu alaihi wasallam-:
ثَلَاثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ، وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ: النِّكَاحُ، وَالطَّلَاقُ، وَالرَّجْعَةُ
“Ada tiga perkara, yg sungguh-sungguhnya menjadi sungguhan, dan candanya juga menjadi sungguhan; Nikah, Talak, dan Ruju (HR. Tirmidzi dan yg lainnya, dihasankan oleh Syeikh Albani)
4. Perkataan antum: “mungkin kisah kita tlah usai”, “kisah kita berakhir di januari”, juga bukan kata talak yang shorih,sehingga hukumnya tergantung niatnya.
5. Sedang perkataan antum: “apakah kamu sudah berzina dengan si fulan?”, tidak berhubungan sama sekali dg talak, sehingga bila diniati talak pun tidak akan jatuh.
Meskipun semua perkataan di atas, tidak mengharuskan jatuhnya talak, tapi sebaiknya dijauhi, karena itu akan menyeret kita kepada perkataan-perkataan yang lebih berat konsekuensinya.
Sekian, Wallohu a’lam…
وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين, والحمد لله رب العالمين
Dijawab oleh Ustadz Abu Abdillah Addariny, MA
KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
- SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
- DONASI hubungi: 087 882 888 727
- Donasi dapat disalurkan ke rekening:
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451)
🔍 Persiapan Wanita Sebelum Menikah Menurut Islam, Hukum Uang Muka Hangus, Pengertian Jodoh Dalam Islam, Doa Awal Muharram, Bedak Waterproof, Kalender Hijriyyah