Apakah Menyusui Membatalkan Wudhu?
Ustdaz, Apakah ibu yang menyusui itu membatalkan wudhu? Terima kasih
Dari Radja
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Kaidah penting yang perlu kita garis bawahi, bahwa pembatal wudhu itu sifatnya tauqifiyah, artinya harus berdasarkan dalil. Jika tidak terdapat dalil, maka kita tidak bisa menyebutnya sebagai pembatal wudhu.
Berkaitan dengan menyusui, ibu mengeluarkan ASI. Yang menjadi pertanyaan, apakah keluarnya ASI bisa membatalkan wudhu?
Kaum muslimin sepakat, ASI termasuk benda suci. Karena manusia tidak boleh secara sengaja memasukkan benda najis ke dalam tubuhnya, apalagi dikonsumsi. Sementara ASI diberikan kepada bayi sebagai konsumsi utamanya.
Kaitannya dengan ini, ulama sepakat bahwa mengeluarkan benda suci, selain dari kemaluan depan dan belakang, tidak membatalkan wudhu. Seperti meludah, keluar ingus dari hidung, atau air mata ketika menangis. Termasuk dalam hal ini adalah mengeluarkan ASI, baik ketika menyusui maupun di luar menyusui.
Dalam Ensiklopedi Fikih dinyatakan,
الخارج من غير السبيلين إذا لم يكن نجسا لا يعتبر حدثا باتفاق الفقهاء. واختلفوا فيما إذا كان نجسا
Benda yang keluar dari selain dua kemaluan depan dan belakang, jika bukan benda najis, tidak dianggap sebagai hadats (pembatal wudhu) dengan sepakat ulama. Hanya saja mereka berbeda pendapat, apabila benda yang keluar itu adalah benda najis. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 17/113).
Allahu a’lam.
Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)
KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
- SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
- DONASI hubungi: 087 882 888 727
- Donasi dapat disalurkan ke rekening:
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451)
🔍 Sunah Haiat, Cara Menghitung Zakat Dagang, Hutang Lunas Berkat Sedekah, Keindahan Bidadari Surga, Niat Sujud Sahwi, Ayat Kursi Di Surat Apa