Dokter Kafir Mengkhitan Orang Islam
Minta pencerahan tentang doktor bukan Islam melakukan operasi berkhatan ketas anak-anak Islam. Tkh
Dari Farik Sent from FarikG iPhone
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Bedakan antara khitan dan teknis khitan. Khitan termasuk ibadah. Bahkan ajaran para nabi (sunan al-fitrah). Orang yang melakukannya karena mengikuti sunah para nabi, dia akan mendapatkan pahala.
Sementara mengenai teknis khitan, ini termasuk pembahasan hukum berobat. Dan itu termasuk dalam ranah muamalah. Tidak ada ritual ibadah khusus untuk teknis khitan. Tidak ada doa atau bacaan khusus, dst.
Karena itu, seseorang boleh melakukan khitan dengan teknik apapun. Baik dengan laser, pisau bedah, atau metode cincin atau metode lainnya yang dikembangkan dalam dunia kedokteran. Semua metode ini bisa digunakan, selama tidak ada unsur pelanggaran syariat dan tidak membahayakan.
Memahami hal ini, bukan syarat keabsahan khitan, harus ditangani oleh dokter muslim. Artinya, sekalipun khitan dilakukan dokter non muslim yang amanah, khitan tetap sah.
Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan,
فلا حرج في الاختتان عند طبيب كافر، إذ العمومات الواردة في نصوص الكتاب والسنة تجوز التعامل مع الكفار فيما يتعلق بأمور المعاملات وغيرها مما لا يعتبر محبة أو موالاة لهم ومحبة فيهم، ومما يدخل في ذلك التداوي عنده، لكن بشرط أن يكون الطبيب مأموناً بحيث لا يخشى ضرره
Dibolehkan untuk melakukan khitan di dokter kafir. Karena dalil al-Quran dan sunah secara umum menunjukkan bolehnya bekerja sama dengan orang kafir dalam masalah muamalah atau lainnya, yang tidak mewakili adanya cinta karena agama. Termasuk dalam hal ini adalah berobat ke dokter kafir, dengan syarat dokter ini orang yang amanah, dan tidak dikhawatirkan membahayakan pasien muslim. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 16181)
Jawaban yang sama juga disampaikan oleh Syaikh Abdurrahman as-Suhaim – anggota kantor Dakwah dan Bimbingan Masyarakat – Arab Saudi
يجوز أن يتولّى ذلك طبيب يهودي أو نصراني إذا أُمِن جانبه. والله أعلم
Dokter yahudi atau nasrani boleh menangani khitan, jika dia amanah dalam hal ini.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!
KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
- SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
- DONASI hubungi: 087 882 888 727
- Donasi dapat disalurkan ke rekening:
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451)
🔍 Nikah Mut Ah Menurut Syiah, Mani Perempuan Seperti Apa, Berapa Rakaat Sholat Dzuhur, Shalat Rebo Wekasan, Hadits Tentang Shalat Adalah Tiang Agama