FIKIH, Kontemporer

Hukum Asuransi Kesehatan

Pertanyaan:

Apa hukum syariat tentang asuransi kesehatan, yaitu seorang nasabah menyetorkan sejumlah uang tiap bulan atau tiap tahun kepada “perusahaan asuransi”, dengan ketentuan perusahaan akan menanggung biaya pengobatan nasabah bila diperlukan. Perlu diketahui bahwa, bila tidak ada keperluan untuk pengobatan nasabah, maka ia tidak berhak menarik kembali uang yang telah ia setorkan kepada perusahaan asuransi?

Jawaban:

Bila kenyataan asuransi kesehatan sebagaimana yang Anda jelaskan, maka tidak boleh. Karena pada akad tersebut terdapat gharar (ketidakjelasan) dan praktik untung-untungan. Seorang nasabah bisa saja sering jatuh sakit, dan biaya pengobatannya jauh lebih banyak daripada uang setorannya, padahal ia tidak berkewajiban untuk membayar tambahan. Dan bisa saja berbulan-bulan ia tidak pernah sakit, dan perusahaan asuransi tidak akan pernah mengembalikan setorannya. Setiap akad yang demikian ini halnya, maka itu adalah salah satu bentuk perjudian.

Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Sumber: Majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah, 14/295, fatwa no. 4560

Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, MA.
Artikel: www.PengusahaMuslim.com
Dipublikasikan oleh www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Hukum Muslim Masuk Gereja, Logo Asmaul Husna, Waktu Pelaksanaan Sholat Dhuha, Kenapa Diikuti Makhluk Halus, Tafsir Bersin, Kiamat Kubro Dan Sughro

QRIS donasi Yufid