Pernikahan, Problematika Rumah Tangga

Cincin Kawin: Sumber Kesyirikan?

walimah nikah

Cincin Kawin: Sumber Kesyirikan?

Apakah boleh cincin mas pernikahan d jual

Dari Faiz Zahran via Tanya Ustadz for Android

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Pertama, kami hendak menyinggung keyakinan yang tersebar di sebagian masyarakat tentang cincin kawin. Sebagian orang meyakini, cincin kawin menjadi pengikat hati dan cinta suami istri. Kita tidak tahu dari mana asal muasal keyakinan ini berkembang. Yang jelas, islam tidak pernah mengajarkannya. Kita  juga tidak pernah mendapatkan informasi dari dalil, bahwa Allah akan melanggengkan cinta dalam keluarga, selama cincin kawin masih ada.

Meyakini bahwa cincin kawin merupakan sebab untuk keberlangsungan cinta, merupakan keyakinan yang sama sekali tidak berdasar dan tidak terbukti secara ilmiah. Apa kaitan cincin kawin dengan suasana hati. Percuma saja keberadaan cincin kawin, sementara suami hobi main perempuan dan si istri tidak bisa menjaga kehormatan.

Kedua, mengingat tidak ada hubungan antara cincin kawin dan suasana cinta antara suami dan istri, para ulama menyimpulkan, bahwa orang yang memakai cincin kawin dengan keyakinan cincin inni bisa menjadi sebab kelestarian cinta suami istri dan jika dilepas atau hilang bisa membahayakan kehidupan keluarga, merupakan sikap dan perbuatan kesyirikan. Dan ini termasuk keyakinan jahiliyah.

Dalam Fatwa Islam dinyatakan,

وأما ( الدِّبْلَة ) فهذه ليست من عوائد المسلمين ، وهي التي تلبس لمناسبة الزواج ، وإذا كان يعتقد فيها أنها تسبب المحبّة بين الزوجين ، وأن خلعها وعدم لبسها يؤثر على العلاقة الزوجية ، فهذا يُعتبر من الشرك ، ويدخل في الاعتقاد الجاهلي

Cincin kawin, bukan termasuk tradisi dalam islam (sejak masa silam). Cincin kawin dipakai ketika pernikahan. Jika orang yang memakai berkeyakinan bahwa cincin ibi menjadi sebab kelestarian cinta antara suami istri, dan jika dilepas atau tidak dipakai bisa mempengaruhi keberlangsungan keluarga, maka ini termasuk kesyirikan. Dan termasuk keyakinan jahiliyah. (Fatwa Islam, no. 21441)

Ketiga, memahami keterangan di atas, tidak masalah menjual cincin kawin. Cincin kawin hanyalah cincin. Benda yang tidak bisa mendatangkan cinta atau sumber rizki, dan tidak bisa membuat orang jadi miskin atau bercerai. Keberadaannya maupun ketiadaannya, sejatinya sama sekali tidak mempengaruhi kelangsungan keluarga pasangan suami istri.

Keempat, jangan sampai keyakinan ini menggelayuti hati kita. Hal ini berulang kami tekankan, karena terkadang Allah menguji manusia dengan membenarkan keyakinan salahnya itu. Ketika seseorang berkeyakinan, hilangnya cincin kawin bisa membuat retak rumah tangga, bisa jadi keyakinan ini Allah wujudkan, sehigga tatkala cincin itu hilang, keluarganya menjadi terancam.

Dari Abdullah bin Ukaim Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ

“Siapa yang bergantung kepada sesuatu, dia akan dipasrahkan kepadanya.” (HR. Ahmad 18781, Turmudzi 2214 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

Ketika orang merasa bahwa keberadaan cincin kawin akan melanggengkan cintanya, dia akan curahkan ketergantungannya pada sang cincin ini. Dia berikan harapan dan kekhawatirannya kepada cincin ini.

Bagian dari hukumannya, Allah pasrahkan dia kepada benda itu.

Bagaimana caranya?

Ketika cincin ini hilang, atau terjual atau rusak, Allah jadikan keluarganya betul-betul bercerai. Sehingga hatinya semakin yakin pada cincin kawin itu. Karena ternyata keyakinannya terbukti.

Bagian inilah yang perlu disadari, ketika seseorang memiliki ketergantungan kepada benda tertentu.

Demikian,

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial

🔍 Hukum Memakai Behel Dalam Islam, Kisah Al Mahdi, Ibu Selingkuh Dengan Anak Tiri, Hukum Mencabut Bulu Kemaluan, Hukum Suami Mendiamkan Istri Lebih Dari 3 Hari, 12 Azab Meninggalkan Sholat

QRIS donasi Yufid