Membakar Mushaf yang Rusak?
Ada banyak quran yg sdh gak kepake di masjid. Bahkan kadang tercecer di sampah. Apa yg harus kita lakukan?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Bagian dari memuliakan syiar, kita menjaga al-Quran jangan sampai berada di tempat yang tidak terhormat. Apalagi tercecer di tempat sampah. Menurut sebagian ulama, inilah latar belakang, mengapa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kaum muslimin membawa al-Quran ke negeri kafir yang memusuhi islam. Dikhawatirkan al-Quran ini jatuh ke tangan orang kafir kemudian mereka menghinanya. Ibnu Umar mengatakan,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى أَنْ يُسَافَرَ بِالْقُرْآنِ إِلَى أَرْضِ الْعَدُوِّ
Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang safar dengan membawa al-Quran ke negeri musuh (kafir). (HR. Ahmad 5417, Bukhari 2990, dan yang lainnya).
Diantara yang perlu kita perhatikan adalah masalah al-Quran bekas yang tidak lagi dimanfaatkan. Terutara yang jilidannya sudah pudar, sehingga bagian halamannya lepas berserakan.
Cara Menangani al-Quran Bekas
Para ulama berbeda pendapat dalam memberikan penanganan untuk al-Quran bekas.
Pertama, mereka menyatakan bahwa al-Quran bekas dikubur di tempat yang terhormat dan tidak diinjak orang. Seperti di sudut rumah atau di halaman yang atasnya aman tidak diinjak.
Alauddin Al-Haskafi – ulama hanafiyah – (w. 1088 H), mereka mengatakan,
المصحف إذا صار بحال لا يقرأ فيه يدفن كالمسلم ويمنع النصراني من مسه
Muhhaf yang tidak lagi dimanfaatkan untuk dibaca, dikubur sebagaimana seorang muslim. dan orang nasrani tidak boleh menyentuhnya. (ad-Dur al-Mukhtar, 1/177).
Ibnu Abidin menjelaskan keterangan beliau,
أي يجعل في خرقة طاهرة ، ويدفن في محل غير ممتهن ، لا يوطأ
Maksudnya, quran yang tidak terpakai itu dibungkus dengan kain suci, kemudian dikubur di tempat yang tidak dihinakan dan tidak diinjak. (Hasyiyah Ibnu Abidin, 1/177).
Keterangan lain juga disampaikan Al-Buhuti – ulama hambali – (w. 1051 H). Beliau mengatakan,
ولو بلي المصحف أو اندرس دفن نصا ذكر أحمد أن أبا الجوزاء بلي له مصحف فحفر له في مسجده فدفنه
Ketika mushaf al-Quran telah rusak dan usang, maka dia dikubur, menurut riwayat dari Imam Ahmad. Imam Ahmad menyebutkan bahwa Abul Jauza memiliki al-Quran yang sudah usang. Kemudian beliau menggali tanah di tempat shalatnya dan menguburkannya di sana. (Kasyaf al-Qana’, 1/137).
Pendapat ini juga dipilih oleh Syaikhul Islam. Dalam Majmu’ Fatawa beliau mengatakan,
وأما المصحف العتيق والذي تَخرَّق وصار بحيث لا ينتفع به بالقراءة فيه ، فإنه يدفن في مكان يُصان فيه ، كما أن كرامة بدن المؤمن دفنه في موضع يصان فيه
Mushaf yang sudah tua, sudah sobek, sehingga tidak bisa lagi dimanfaatkan untuk tilawah, maka mushaf semacam ini dikubur di tempat yang terjaga. Sebagaimana kehormatan badan seorang mukmin, dia harus dimakamkan di tempat yang terjaga. (Majmu’ Fatawa, 12/599)
Kedua, ada juga ulama yang mengatakan bahwa mushaf yang tidak lagi dimanfaatkan, dia dibakar sampai jadi abu, hingga hilang semua tulisan hurufnya.
Ini merupakan pendapat Malikiyah dan Syafiiyah. Dalil yang mereka pegangi adalah praktek Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu ketika beliau membakar mushaf selain mushaf al-Imam.
Mushaf al-Imam adalah sebutan untuk mushaf yang ditulis di zaman Utsman.
Imam Bukhari menceritakan hal ini dalam shahihnya,
فَأَرْسَلَ عُثْمَانُ إِلَى حَفْصَةَ أَنْ أَرْسِلِي إِلَيْنَا بِالصُّحُفِ نَنْسَخُهَا فِي الْمَصَاحِفِ ثُمَّ نَرُدُّهَا إِلَيْكِ ، فَأَرْسَلَتْ بِهَا حَفْصَةُ إِلَى عُثْمَانَ ، فَأَمَرَ زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ ، وَعَبْدَ اللَّهِ بْنَ الزُّبَيْرِ ، وَسَعِيدَ بْنَ الْعَاصِ ، وَعَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الْحَارِثِ بْنِ هِشَامٍ ، فَنَسَخُوهَا فِي الْمَصَاحِفِ …وَأَرْسَلَ إِلَى كُلِّ أُفُقٍ بِمُصْحَفٍ مِمَّا نَسَخُوا ، وَأَمَرَ بِمَا سِوَاهُ مِنْ الْقُرْآنِ فِي كُلِّ صَحِيفَةٍ أَوْ مُصْحَفٍ أَنْ يُحْرَقَ
Utsman meminta Hafshah untuk menyerahkan mushaf dari Umar, untuk disalin, kemudian dikembalikan lagi ke Hafshah. Kemudian Hafshah mengirim mushaf itu ke Utsman. Lalu Utsman memerintahkan Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Zubair, Said bin al-Ash, dan Abdurrahman bin Harits bin Hisyam. Merekapun menyalin manuskrip itu… lalu beliau kirimkan ke berbagai penjuru daerah satu mushaf salinannya. Kemudian Utsman memerintahkan mushaf al-Quran selainnya untuk dibakar. (HR. Bukhari no. 4988).
Kata Mus’ab bin Sa’d,
أدركت الناس متوافرين حين حرق عثمان المصاحف ، فأعجبهم ذلك ، لم ينكر ذلك منهم أحد
Aku melihat banyak orang berkumpul ketika Utsman membakar mushaf-mushaf itu. Mereka keheranan, namun tidak ada satupun yang mengingkari sikap Utsman. (HR. Ibnu Abi Daud dalam al-Mashahif, no. 36 )
Diantara yang setuju dengan tindakan Utsman adalah Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhuma.
Suwaid bin Ghaflah menceritakan, bahwa ketika Ali melihat Utsman membakar mushaf selain mushaf al-Imam, beliau mengatakan,
لَوْ لَمْ يَصْنَعْهُ هُوَ لَصَنَعْتُهُ
Andai Utsman tidak melakukan pembakaran itu, saya siap melakukan. (HR. Ibnu Abi Daud dalam al-Mashahif, no. 35)
Ibnu Batthal mengatakan,
وفى أمر عثمان بتحريق الصحف والمصاحف حين جمع القرآن جواز تحريق الكتب التى فيها أسماء الله تعالى وأن ذلك إكرام لها ، وصيانة من الوطء بالأقدام وطرحها فى ضياع من الأرض
Perintah Utsman untuk membakar mushaf lain, setelah semua disatukan dengan Mushaf al-Imam, menunjukkan bolehnya membakar kitab-kitab yang di sana tertulisa nama Allah. Dan itu dilakukan dalam rangka memuliakannya, melindunginya agar tidak diinjak atau berserakan di tanah. (Syarh Shahih Bukhari, Ibnu Batthal, 10/226).
As-Suyuthi – ulama Syafiiyah – (w. 911 H) mengatakan,
إذا احتيج إلى تعطيل بعض أوراق المصحف لبلى ونحوه ، فلا يجوز وضعها في شق أو غيره ؛ لأنه قد يسقط ويوطأ ، ولا يجوز تمزيقها لما فيه من تقطيع الحروف وتفرقة الكلم ، وفي ذلك إزراء بالمكتوب … وإن أحرقها بالنار فلا بأس ، أحرق عثمان مصاحف كان فيها آيات وقراءات منسوخة ولم ينكر عليه
Jika dibutuhkan untuk membuang sebagian lembaran mushaf yang telah usang atau rusak, tidak boleh ditaruh di sela-sela tembok atau roster. Karena bisa jatuh dan terinjak. Juga tidak boleh disobek-sobek, karena akan memotong-motong hurufnya dan susunannya jadi tidak karuan. Dan semua itu menghinakan tulisan yang ada… jika dibakar dengan api, tidak masalah. Ustman Radhiyallahu ‘anhu membakar beberapa mushaf yang di sana ada ayat dan bacaan yang telah mansukh, dan tdak diinkari. (al-Itqan fi Ulum al-Quran, 2/ 459).
Jika kita perhatikan, masing-masing pendapat cukup beralasan. Karena itu, kedua cara apapun yang kita pilih, insyaaAllah tidak masalah. Prinsipnya, kita berusaha menghormati nama Allah, firman Allah atau kalimat tayyibah lainnya, agar tidak sampai terinjak atau dihinakan.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!
KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
- SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
- DONASI hubungi: 087 882 888 727
- Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial
🔍 Hukum Menghisap Payudara, Niat Puasa Isra Mi Raj, Apakah Keputihan Membatalkan Puasa, Berhubungan Intim Malam Jumat, Surat Pertama Alquran, Doa Khitanan Undangan