Bertengkar di Keluarga Gara-gara Rokok
Selamat malam, saya mau bertanya mengenai suami yang berbuat kasar pada istri.
saya dan suami bertengkar gara-gara saya mengingatkan suami saya untuk mengurangi merokoknya demi kesehatannya dia malah tak terima dan membentak saya, dia marah besar karna saya melakukan kebiasaan buruk saya dan memukul saya sampai memar, mencakar sampai lecet bahkan dia mengancam mau menceraikan saya karna tak mau menerima apa yang saya ingatkan. menurut ustadz/ustadzah bagaimana hukumnya? dan saya harus bagaimana ketika suami di omongin pake kata2 halus pun dia tetap kasar? trima kasih
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Sebenarnya perdebatan masalah rokok bukan lagi masuk ranah perdebatan ilmiah, tapi perdebatan karena nafsu. Saya belum pernah mendengar satupun alasan ilmiah yang bisa diterima secara logika maupun dalil. Yang ada, nasehat dilawan amarah.
Apa yang anda sampaikan adalah satu dari sekian banyak kasus dampak buruk rokok bagi rumah tangga. Nasehat anti-rokok demi kesehatan, dibalas dengan KDRT. Saya kira tujuan istri sangat mulia, meminta suami meninggalkan untuk kesehatan suami, bukan untuk kepentingan dirinya. Meskipun saya yakin, memiliki pasangan pecandu rokok, adalah bencana dalam rumah tangga.
Apa yang bisa anda bayangkan berdekatan dengan orang yang bau mulutnya terkontaminasi nikotin, benzena, arsenik, tar, aseton, karbon-monoksida, amoniak, dan racun kimia lainnya. Hanya selama rentang shalat berjamaah, saya harus berkali-kali tahan nafas, gara-gara berdiri persis di samping pecandu rokok.
Mereka mendzalimi orang lain tanpa sadar…
Bisa jadi di dunia para perokok merasa aman, namun anda perlu ingat, Allah tidak akan pernah melupakan kedzaliman yang dilakukan para hamba-Nya.
وَلَا تَحْسَبَنَّ اللَّهَ غَافِلًا عَمَّا يَعْمَلُ الظَّالِمُونَ إِنَّمَا يُؤَخِّرُهُمْ لِيَوْمٍ تَشْخَصُ فِيهِ الْأَبْصَارُ
“Jangan sekali-kali kamu mengira, bahwa Allah akan lupa dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zalim. Sesungguhnya Allah menunda hukuman mereka sampai hari yang pada waktu itu mata mereka terbelalak (karena melihat siksa).” (QS. Ibrahim: 42).
Disamping itu, karakter perokok di Indonesia, rata-rata kurang sopan, mereka rasanya bebas merokok di manapun. Di bus, non-AC, macet, suasana panas, penuh orang, tega-teganya ada yang merokok.
Ada yang merokok sambil mengendarai motor. Rokoknya menyala diterpa angin. Api rokoknya meletik tertiup angin, dan bisa mengenai orang di sekitarnya.
Salah satu baju saya pernah lobang selebar koin 100 rupiah, karena pletikan asap rokok dari seseorang yang naik kendaraan. Ternyata yang bernasib semacam ini tidak hanya saya. Beberapa aduhan yang sama juga dialami korban lainnya.
Saya juga pernah membaca aduhan dari seseorang yang dibalap pengendara motor sambil merokok, hingga pletikan rokoknya masuk ke matanya.
Di Indonesia, perokok tidak dihukum karena kesalahan ini. Tapi ingat, Allah tidak pernah melupakannya. Selama korban kedzaliman ini tidak memaafkanya, akan ada pengadilan di akhirat kelak.
يَوْمَ يَبْعَثُهُمُ اللَّهُ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا عَمِلُوا أَحْصَاهُ اللَّهُ وَنَسُوهُ وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدٌ
“Pada hari ketika mereka dibangkitkan Allah semuanya, lalu ditampakkan-Nya kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan. Allah mencatat amal perbuatan itu, padahal mereka telah melupakannya. Dan Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu. (QS. al-Mujadilah: 6)
KDRT karena Rokok
Kedzaliman yang dilakukan oleh suami kepada istrinya, atau sebaliknya, bukan sesuatu yang legal. Jika pihak yang didzalimi tidak merelakan, akan ada penebusan di hari kiamat.
إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِى يَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلاَةٍ وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ وَيَأْتِى قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِى النَّارِ
Orang yang bangkrut dari umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan amalan shalat, puasa dan zakat dalam keadaan dahulunya mencaci orang lain, memfitnah orang lain, memakan harta orang lain, menumpahkan darah orang lain, memukul orang lain. Maka diambil kebaikannya untuk diberikan kepada orang yang telah ia zalimi tersebut. Apabila telah habis kebaikannya sementara urusannya belum selesai maka kejelekan orang yang dizalimi akan diberikan padanya kemudian ia dicampakkan ke dalam neraka.” (HR. Muslim)
Wahai para perokok, sadarlah akhirat…
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!
KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
- SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
- DONASI hubungi: 087 882 888 727
- REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
🔍 Kitab Taurat Diturunkan Dengan Bahasa, Hukum Puasa Belum Mandi Wajib, Doa Agar Didekatkan Dengan Jodoh Kita, Hukum Ramalan Dalam Islam, Ketentuan Shalat Idul Fitri, Cara Mencukur Bulu Kemaluan Wanita Dalam Islam