Pertanyaan:
Apakah perkataan suami kepada istrinya, “Pulanglah ke rumah orang tuamu!” termasuk lafal talak?
Jawaban:
Memang, terkadang suami melontarkan perkataan tersebut kepada istrinya ketika terjadi perselisihan atau ketika marah kepadanya. Yang menjadi masalah, apakah perkataan semacam ini termasuk lafal talak? Mari kita simak penjelasan Syaikh Shalih al-Fauzan berikut,
“Masalah ini kembali kepada niat orang tersebut. Apabila ia meniatkan talak dengan ucapannya tadi maka ucapannya dianggap lafal talak, sebab lafal tersebut termasuk lafal kinayah (sindiran), sedangkan lafal-lafal kinayah merupakan lafal talak yang tidak sharih (lugas), yang makna lafal tersebut hanya jatuh bila diniatkan. Kesimpulannya, apabila ia meniatkan dengan ucapannya, “Sesungguhnya rumah ayah terbuka lebar (dan semisalnya – red),” adalah talak, maka ucapan tersebut dianggap talak. Namun, apabila ia tidak meniatkannya, maka talak tidak jatuh pada sang istri.” (Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah al-Fauzan dalam al-Muntaqa min Fatawa, 5/278).
Sumber: Majalah Mawaddah, Edisi 10, Tahun 1, Rabiul Akhir-Jumadil Ula 1429 H (Mei 2008).
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)
🔍 Kisah Israiliyat, Palestina Png, Istri Melarang Suami Keluar Rumah, Janin 2 Bulan Apakah Sudah Bernyawa, Keluar Bercak Darah Setelah Haid Selesai, Bacaan Sholat Ghoib