Qaul Qadim dan Qaul Jadid Imam as-Syafii
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Seperti yang umum dikenal mereka yang belajar Fiqh, bahwa Imam Muhammad bin Idris as-Syafii memiliki dua qaul (kumpulan ijtihad),
[1] al-Qaul al-Qadim (kumpulan ijtihad lama)
[2] al-Qaul al-Jadid (kumpulan ijtihad baru)
Ulama berbeda pendapat dalam memberikan batasan antara qaul qadim dan qaul jadid. (Faraid al-Fawaid fi Ikhtilaf al-Qoulaini Li Mujtahid Wahid, hlm. 60).
Pertama, batasan kedua qaul kembali kepada tempat,
[1] Qaul qadim adalah kumpulan pernyataan Imam as-Syafii selama beliau di Baghdad, baik dalam bentuk tulisan, dekte ke murid, maupun fatwa.
[2] Qaul jadid adalah kumpulan pernyataan Imam as-Syafii selama di Mesir baik dalam bentuk tulisan, dekte ke murid, maupun fatwa.
Ini merupakan pendapat yang masyhur dari para ulama syafi’iyah yang memberi penjelasan kitab al-Minhaj, seperti ad-Damiri, Jalaluddin al-Mahalli, dan al-Khathib as-Syarbini. (Mughni al-Muhtaj, 1/13).
Kedua, batasan kembali kepada waktu
[1] Qaul qadim adalah kumpulan pernyataan Imam as-Syafii sebelum beliau masuk ke Mesir
[2] Qaul jadid adalah kumpulan pernyataan Imam as-Syafii setelah beliau masuk ke Medir
Ini merupakan pendapat Ibnu Hajar al-Haitami (Tuhfatul Muhtaj, 1/59), dan Syamsuddin ar-Ramli (Nihayah al-Muhtaj, 1/50). Dan pendapat ini juga diikuti para ulama Syafiiyah belakangan.
Sehingga berdasarkan batasan kedua, tercakup juga pernyataan Imam as-Syafii selama perjalanan beliau dari Baghdad ke Mesir. Seperti peryataan as-Sayfii ketika di Mekah, sebelum masuk ke Mesir. Seperti kitab ar-Risalah yang beliau tulis di Mekah, sehingga lebih tepat dimasukkan dalam al-Qaul Qadim. (al-Qadim wal Jadid fi Fiqh as-Syafii, Dr. Lamin an-Naji, 2/249)
Representasi Qaul Qadim dan Qaul Jadid
Pertama, Representasi qaul qadim Imam as-Syafii ada di kitab al-Hujjah yang diriwayatkan al-Hasan az-Za’farani (w. 260 H). Beliau perawi paling menonjol untul al-Qaul Qadim, dan beliau yang memberi nama kitab ini dengan al-Hujjah. Karena tujuan kumpulan pendapat ini adalah bantahan untuk para ulama ahlu ra’yi di kalangan hanafiyah dan para ulama Kufah yang ada di Iraq.
Hanya saja, kitab al-Hujjah ini termasuk daftar kitab yang hilang.
Karena itu, tidak ada cara untuk mengetahui al-Qaul Qadim kecuali melalui referensi-referensi lama, seperti at-Takhis karya Ibnul Qas, at-Taqrib karya al-Qaffal as-Syasyi, Jam’ul Jawami’ karya Abu Sahl az-Zuzini, al-Hawi karya al-Mawardi, dan Nihayah al-Mathlab karya Imam al-Haramain.
Sementara referensi syafiiyah belakangan yang terkadang menyebutkan al-Qaul al-Qadim adalah kitab al-Majmu’ karya an-Nawawi dan Fathul Aziz karya ar-Rafii.
Kedua, representasi qaul jadid
Ada beberapa kitab yang merupakan representasi al-Qaul al-Jadid Imam as-Syafi’i. Diantaranya,
[1] Kitab al-Umm. Kitab ini merupakan dekte yang beliau sampaikan ke muridnya, yang dikumpulkan ar-Rabi’ bin Sulaiman al-Muradi. Ar-Rabi’ bin Sulaiman sering mengatakan,
أخبرنا الشافعي
“as-Syafii menyampaikan kepada kami.”
Dan ar_Rabi’ yang memberi nama ini. sebagai isyarat bahwa kitab ini adalah induk dan kumpulan karya-karya Imam as-Syafii. Sehingga kitab ini berisi kumpulan, dalam masalah furu’ (rincian hukum), ada juga ushul Fiqh seperti ar-Risalah, fiqh perbandingan, seperti Ikhtilaf Malik dan Ikhtilaf Abu Hanifah, ada juga tafsir ayat-ayat hukum, ada juga kumpulan hadis-hadis hukum dan atsar. (al-Umm, as-Syafii, 1/16).
Hanya saja, ar-Rabi’ tidak menyusun kitab ini sesuai sistematikan bab fiqh. Beliau hanya meriwayatkan tanpa susunan dan sistematika. Kitab al-Umm yang diterbitkan saat ini adalah berdasarkan sistematika al-Bulqini (w. 805 H). (Mukadimah Tahqiq ar-Risalah, Ahmad Syakir, hlm. 9).
[2] Kitab Mukhtashar al-Buthi (w. 231 H)
Kitab ini merupakan pelajaran yang disampaikan as-Syafii, yang diriwayatkan oleh Yusuf bin Yahya al-Buthi.
[3] Kitab Mukhtashar al-Muzanni (w. 264 H)
Beliau memiliki satu karya berisi kumpulan pelajaran imam as-Syafii. Disamping itu, beliau juga memiliki beberapa karya, seperti al-Jami’ al-Kabir, al-Mukhtashar al-Kabir, dan al-Masail al-Mu’tabarah. (Thabaqat al-Fuqaha, as-Syirazi, hlm. 97).
Dan kitab-kitab itu adalah imla’at (dekte pelajaran) yang disampaikan as-Syafii. Karena itulah, an-Nawawi sering menyebutnya sebagai karya as-Syafii.
Dalam kitab al-Majmu’ ketika menjeaskan karya as-Syafii, an-Nawawi mengatakan,
فإن مصنفاته كثيرة كالأم في نحو عشرين مجلداً وهو مشهور ، وجامع المزني الكبير ، وجامعه الصغير ، ومختصريه الصغير والكبير
Karya beliau sangat banyak, seperti al-Umm sebanyak 20 jilid, dan ini yang masyhur, Jami’ al-Muzanni al-Kabir, Jami’ al-Muzanni as-Shaghir, dan ringkasan untuk kedua kitab itu. (al-Majmu’, 1/11).
[4] Mukhtashar Harmalah bin Yahya at-Tujibi (w. 243 H)
Harmalah termasuk salah satu muridnya Imam as-Syafii dari mesir. Dan beliau termasuk periwayat keterangan as-Syafii. Al-Baihaqi mengatakan,
وله كتب وأمال رواها عنه حرملة بن يحيى وغيره من المصريين ، لم يقع منها إلى ديارنا إلا القليل
Imam as-Syafii memiliki beberapa kitab dan pelajaran yang diriwayatkan Harmalah bin Yahya dan orang mesir lainnya. Tidak ada yang sampai ke kami kecuali sedikit. (al-Madkhal ila al-Madzhab as-Syafii, hlm. 216).
[5] al-Imlak riwayat Musa bin Abil Jarud
Para ulama Syafiiyah, seperti an-Nawawi dan ar-Rafii menyebut kitab al-Imlak sebagai kitab yang baru.
Meskipun kitab ini tidak banyak terkenal, bahkan ada yang mengatakan kitab ini termasuk kitab yang hilang.
Apakah hanya as-Syafi’I yang memiliki al-Qaul al-Qadim dan al-Qaul al-Jadid?
Bukankah para ulama yang lain juga mengalami perubahan pedapat. Lalu mengapa istilah pendapat baru dan pendapat lama hanya untuk imam as-Syafii?
Ada beberapa sebab untuk menjawab pertanyaan ini, diantaranya,
[1] Bahwa perubahan ijtihad yang terjadi pada Imam as-Syafii bersamaan dengan perpindahan beliau dari satu daerah ke daerah kedua yang secara geografis jaraknya sangat jauh.
[2] Baik pendapat baru maupun pendapat lama, masing dituangkan dalam karya tulis murid-muridnya.
[3] Murid beliau yang ada di Baghdad tidak ikut berpindah bersama Imam as-Syafii ke Mesir.
Sebab Terjadinya Perubahan Ijtihad as-Syafii
Sebagaimana menjadi kaidah umum bagi setiap orang yang belajar ilmu agama, bahwa
العلم لا يعرف الجمود
“Ilmu tidak mengenal jumud (kebekuan).”
Sehingga semua ulama yang selalu mengedepankan prinsip terus belajar, sangat memungkinkan baginya untuk mengalami perubahan dalam berijtihad. Tak terkecuali Imam as-Syafii.
[1] Mesir merupakan tempat berkembangnya madzhab Imam Malik, memalui murid beliau, Ibnul Qasim.
Sementara Imam Malik termasuk salah satu gurunya Imam as-Syafii yang banyak memberikan pengaruh bagi beliau. Sehingga ada beberapa hadis atau keterangan para ulama Malikiyah di Mesir yang baru didapatkan Imam as-Syafii.
[2] Pengaruh Fiqh Imam al-Laits bin Sa’d (w. 175).
Imam al-Laits bin Sa’d termasuk salah satu ulama besar mesir, ahli hadis dan fiqh di Mesir.
Meskipun sebagian penulis menilai bahwa sebab ini tergolong lemah, karena Imam as-Syafii tidak banyak menyebut al-Laits dalam fatwa maupun karyanya.
[3] Beliau mengetahui adanya beberapa hadis yang belum pernah beliau dapatkan.
Ada yang mengatakan, perubahan ijtihad ini disebabkan perbedaan kondisi antara Iraq dan Mesir.
Dan alasan ini sangat lemah sekali. Dengan beberapa alasan,
[1] Imam as-Syafii melarang meriwayatkan pendapat lama beliau waktu di Iraq. Beliau mengatakan,
ليس في حلٍّ من روى عني القديم
Tidak halal bagi orang yang meriwayatkan dariku pendapat al-Qadim. (al-Bahr al-Muhith, az-Zarkasyi, 4/584)
Andai perubahan ijtihad itu karena perbedaan kondisi antara Iraq dan Mesir, tentu beliau akan tetap memberlakukan fatwa dan ijtihad di Iraq.
[2] Andai perubahan ijtihad itu karena perbedaan kondisi antara Iraq dan Mesir, tentu para murid as-Syafii di Iraq akan memfatwakan sesuai pendapat al-Qadim.
[3] Para ulama Syafiiyah masa silam tidak pernah menyebutkan alasan perubahan ijtihad itu karena perbedaan kondisi antara Iraq dan Mesir. Padahal mereka yang lebih tahu latar belakang itu.
Demikian, Semoga manfaat…
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!
KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
- SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
- DONASI hubungi: 087 882 888 727
- REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
🔍 Syiah Iran, Kambing Aqiqah Jantan Atau Betina, Hukum Minum Kopi Luwak, Minum Sperma Sendiri, Mengusir Roh Jahat Dalam Rumah, Mengisi Batu Akik Dengan Ayat Kursi