Pertanyaan:
Kapankah talak dibolehkan?
Jawaban:
Talak dibolehkan apabila hal itu diperlukan, yaitu apabila kedua belah pihak sudah tidak mungkin lagi didamaikan.
Sumber: Fatawa Syaikh Bin Baaz, Jilid 2, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz.
(Dengan penataan bahasa oleh www.konsultasisyariah.com)
🔍 Calon Suami Yang Baik Menurut Islam, Penulisan Amin Yg Benar, Pahala Melahirkan Caesar, Makna Telinga Berdengung, Pensil Alis Anti Air
Visited 42 times, 1 visit(s) today
