Kapan Wanita Nifas Mulai Sholat?
Mau tanya ust, yg mnjd tolak ukur mulai wajib sholat lagi bagi wanita yg mengalami nifas itu selama darah itu berhenti atau ada batas waktu maksimal nya ya..? Trmksh atas penjelasannya pak ust…
Hamba Allah, di Bantul.
Jawaban:
Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du..
Tolak ukur wanita yang nifas wajib melaksanakan sholat kembali tergantung pada dua kondisi berikut :
[1]. Jika darah nifas berhenti sebelum batas waktu maksimum keluarnya darah nifas. Maka dengan berhentinya darah nifas dan munculnya tanda suci, dia menjadi wajib shalat kembali.
Karena tidak ada batasan waktu minimum untuk keluarnya darah nifas.
Tanda sucinya adalah : keringnya kemaluan atau keluar cairan bening.
[2]. Jika darah nifas keluar melebihi waktu maksimum, maka melebihi waktu maksimum keluarnya darah nifas itu adalah tanda dia wajib sholat kembali.
Kemudian darah yang keluar setelah itu dihukumi sebagai darah istihadhoh. Tentang darah istihadhoh bisa anda pelajari pada link dibawah ini:
Berapa Batas Waktu Maksimumnya?
Batasan waktu maksimum keluarnya darah nifas adalah empat puluh hari, menurut mayoritas ulama (jumhur). Sehingga darah masih keluar melebihi empat puluh hari, tak lagi dihukumi darah nifas, tetapi sebagai darah istihadhoh.
Imam Abu Isa at Tirmidzi rahimahullah menukil adanya ijmak sahabat dalam hal ini,
أجمع أهل العلم من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم أن النفساء تقعد عن الصلاة أربعين يوماً، إلا أن ترى الطهر قبل ذلك، فتغتسل وتصلي
Pada ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersepakat bahwa wanita yang mengalami nifas, diizinkan tidak melakukan sholat selama empat puluh hari. Kecuali jika dia suci sebelum itu, maka dia langsung mandi besar kemudian sholat.
Abu ‘Ubaid rahimahullah mengomentari
وعلى هذا جماعة الناس
Pendapat ini dipegang oleh sejumlah ulama.
(Dikutip dari fatwa Islamway.net)
Wallahua’lam bis showab.
***
Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori
(Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta)
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !!
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
- REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
- KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989
🔍 Hukum Gadai Bpkb, Hukum Mengurangi Timbangan, Ciri Imam Mahdi, Cara Menstabilkan Emosi, Cara Sujud Yang Benar, Hukum Memakai Sorban Di Pundak