MANHAJ

Bermanhaj Salaf Menghambat Kemajuan?

Pertanyaan:

Kalau kita kembali ke pemahaman salaf, apakah kita dapat maju di alam modern ini?

Jawaban:

“Justru, kita tidak akan maju dalam bidang sains, teknologi, ekonomi, dan kemasyarakatan kalau tidak kembali ke pemahaman salaf. Mengapa? Sebab dengan kembali kita telah memahami agama ini dengan benar dan menolong agama Allah dengan benar pula (jauh dari khurafat, syirik, bid’ah, maksiat dan hal-hal lain yang merusak).

Setelah itu, barulah kita melihat kepada situasi dan kondisi. Hal yang baik, kita lanjutkan dan kembangkan; hal yang buruk dan bermudarat (membahayakan), kita tinggalkan. Islam tidak melarang kemajuan dan tidak menghalangi modernisasi, tetapi Islam mengawalnya, mengaturnya, dan menertibkannya.

Coba perhatikan Amerika Serikat. Dia dijuluki sebagai pemimpin dunia, posisi dunia, dan penata dunia. Lihatlah perilakunya, sepak terjangnya, kemerosotan kebudayaannya, kekacauan masyarakatnya, perpecahan rumah tangganya, buruknya hubungan antara bapak dan anak, antara anak dan ibu, antara satu dan yang lain. Apa artinya kemajuan teknologi yang dicapai bila kondisi rohani dan sosialnya seperti itu?

لاَ يَرْقُبُونَ فِي مُؤْمِنٍ إِلاًّ وَلاَ ذِمَّةً وَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْمُعْتَدُونَ

Mereka tidak memelihara (hubungan) kerabat terhadap orang-orang mukmin dan tidak (pula mengindahkan) perjanjian. Dan mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.’ (QS. At-Taubah:10)

Syariat islam memerintahkan kreativitas, inovasi, riset, dan modernitas, tetapi semua itu dalam koridor syariat. Islam hanya melarang sisi yang menyalahi hukum agama Allah, akal, fitrah, dan kehormatan.

Orang yang memiliki persepsi tentang adanya kontradiksi antara pemahaman salafush shalih dengan kemajuan adalah orang yang bodoh terhadap Islam yang sebenarnya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Kalian lebih mengerti tentang urusan dunia kalian.

Jadi, kemajuan dunia dalam Islam ada dalam bimbingan syariat.” (Syekh Ali bin Hasan Al-Halabi)

Sumber: Majalah As-Sunnah, Edisi 11, Tahun VIII, 1425 H/2004 M.
Dengan pengeditan oleh redaksi www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Hukum Shalat Gerhana Bulan, Bulan Sabit Dan Bintang, Samina Waatona, Hal Yang Membatalkan Puasa Bermain Ff, Kumpulan Doa Kungfu Iks Pi Kera Sakti, Doa Saat Ulang Tahun Dalam Islam

QRIS donasi Yufid