Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

Sholat

Bangun Mepet Terbit Matahari, Bolehkah Tayamum?

Bangun Mepet Terbit Matahari, Bolehkah Tayamum?

Ada orang bangun pagi jam 5.15, ketika dia lihat jam yang ada jadwal waktu shalat, ternyata terbit matahari jam 5.17. sehingga bisa dipastikan jika dia ke kamar mandi untuk buang air dan wudhu, dia pasti shalat subuhnya telat, keluar waktu. Apakah dia boleh tayamum?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Ulama berbeda pendapat mengenai kasus orang yang dihadapkan pada 2 pilihan:

(a) Berwudhu atau mandi namun shalatnya di luar waktu.

(b) Tayamum dan shalatnya tepat waktu meskipun hanya mendapat satu rakaat. 

Misalnya, ketika masuk waktu subuh, si A tidak menjumpai air, dan dia mendapat info bahwa dalam perjalanan jarak 3 km ada sumur. Sementara si A hanya jalan kaki dan diperkirakan jika dia menuju sumur itu, maka dia sampai di tujuan, matahari sudah terbit.

Si A dihadapkan pada 2 pilihan,

Pertama, tayamum sehingga dia bisa shalat tepat waktu.

Kedua, menuju sumur itu untuk mendapatkan air namun dia bisa telat shalatnya.

Ada 2 pendapat ulama dalam menjawab masalah ini.

Pertama, menurut jumhur ulama, si A harus tetap menuju sumur itu agar bisa berwudhu menggunakan air.

Kedua, si A harus tayamum agar bisa shalat tepat waktu. Ini merupakan pendapat sebagian Malikiyah dan Imam Zufar – salah satu murid senior Abu Hanifah.

Berikut keterangan beberapa ulama dari berbagai madzhab.

[1] Keterangan Zakariya al-Anshari – ulama Syafiiyah –, 

 بخلاف واجد الماء لو خاف الفوات -أي فوات الوقت ـ إن توضأ فإنه لا يتيمم، لأنه ليس بفاقد للماء

Kondisinya berbeda dengan orang yang menemukan air. Apabila dia khawatir waktu shalat akan berakhir jika dia berwudhu dengan air, maka dia tetap tidak boleh tayamum. Karena dia bukan orang yang tidak menjumpai air. (Asna al-Mathalib Syarh Raudhah at-Thalib, 1/402).

Karena di antara syarat bolehnya tayamum adalah tidak menjumpai air.

[2] Keterangan Ibnu Qudamah – ulama Hambali –,

وإذا كان الماء موجودا إلا أنه إذا اشتغل بتحصيله واستعماله فات الوقت لم يبح له التيمم ـ سواء كان حاضرا، أو مسافرا ـ في قول أكثر أهل العلم

Apabila masih ada air, hanya saja jika si A mencarinya maka waktu shalat akan habis, maka dia tidak boleh tayamum. Baik di posisi sedang mukim maupun safar – menurut pendapat mayoritas ulama. (al-Mughni, 1/301).

[3] Keterangan Ibnu Nujaim –  ulama Hanafiyah –,  

لا يصح التيمم لخوف فوت صلاة الجمعة وصلاة مكتوبة، وإنما يجوز التيمم لهما عند عدم القدرة على الماء حقيقة، أو حكما وفيه خلاف زفر كما قدمناه

Tidak boleh tayamum karena khawatir ketinggalan jumatan atau keluar waktu shalat wajib. Boleh tayamum apabila tidak bisa menggunakan air – baik secara hakiki atau secara hukmi. Meskipun dalam hal ini ada pendapat yang berbeda dari Zufar. (al-Bahr ar-Raiq, 1/167).

[4] Keterangan al-Hatthab – ulama Malikiyah –,

والقول بالتيمم إذا خاف خروج الوقت رواه الأبهري عن مالك على ما نقله المازري وغيره وهو مذهب ابن القصار وعبد الوهاب وغيرهما من العراقيين

Pendapat yang membolehkan tayamum ketika dikhawatirkan keluar waktu shalat jika menggunakan air merupakan pendapat yang diriwayatkan oleh al-Abhari dari Imam Malik sesuai nukilan al-Maziri dan yang lainnya. Dan ini merupakan pendapat Ibnul Qasshar, Abdul Wahab, dan yang lainnya dari kalangan ulama Iraq. (Mawahib al-Jalil, 1/494).

Pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat jumhur ulama, bahwa orang yang khawatir keluar waktu shalat jika harus berwudhu atau mandi junub, sementara dia memiliki air, dia tidak boleh tayamum dan tetap wajib wudhu atau mandi junub.

Karena itu, orang yang telat bangun hingga mepet terbit matahari sementara dia hendak shalat subuh, maka dia tetap harus berwudhu dan tidak boleh tayamum.

Apakah dia harus langsung berwudhu? Bolehkah buang air kecil dulu?

Jawab:

Boleh baginya untuk menyelesaikan hajatnya karena jika tidak, akan mengganggu shalatnya.

Demikian.

Allahu  a’lam

Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • REKENING DONASI :
    BANK SYARIAH INDONESIA
    7086882242
    a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451)

🔍 Tidak Sholat Tapi Berbuat Baik, Sholat Sunnah Setelah Sholat Subuh, Doa Di Makam, Cincin Nabi Khidir, Keluar Darah Coklat Seminggu Sebelum Haid, Bacaan Sholat Ied Idul Fitri

Visited 4 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid