Pertanyaan:
Syekh Abdul Aziz bin Baz ditanya, “Apa hukum make up yang dipergunakan wanita untuk merias wajah?”
Jawaban:
Riasan wajah perlu dirinci. Apabila menjadikannya lebih cantik dan tidak membahayakan bagi wajahnya atau tidak menyebabkan apa-apa di wajah, maka hukumnya boleh. Namun apabila menyebabkan sesuatu, seperti menyebabkan adanya warna hitam yang tidak bisa dihilangkan atau menyebabkan bahaya-bahaya lainnya, maka ini dilarang, dengan alasan adanya bahaya tersebut.
Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 3, Darul Haq, Cetakan VI, 2010.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)
🔍 Hubungan Suami Istri Saat Haid, Hukum Perempuan Haid Masuk Masjid, Definisi Fakir Miskin, Istri Selingkuh Suami Tidak Tahu, Video Nabi Isa Vs Dajjal
