Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

FIKIH, Pakaian, WANITA

Hukum Merias Wajah dengan Mewarnainya

Pertanyaan:

Syekh Abdul Aziz bin Baz ditanya, “Apa hukum make up yang dipergunakan wanita untuk merias wajah?”

Jawaban:

Riasan wajah perlu dirinci. Apabila menjadikannya lebih cantik dan tidak membahayakan bagi wajahnya atau tidak menyebabkan apa-apa di wajah, maka hukumnya boleh. Namun apabila menyebabkan sesuatu, seperti menyebabkan adanya warna hitam yang tidak bisa dihilangkan atau menyebabkan bahaya-bahaya lainnya, maka ini dilarang, dengan alasan adanya bahaya tersebut.

Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 3, Darul Haq, Cetakan VI, 2010.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)

🔍 Ciri Jawaban Shalat Istikharah, Do'a Istikhoroh, Gambar Tembok Yajuj Majuj, Niat Mandi Taubat, Surah Maryam Untuk Ibu Mengandung, Bacaan Dzikir Untuk Orang Meninggal

Visited 17 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid