From: Ana <[email protected]>
Pertanyaan:
Syaikh yang mulia, ada seorang istri yang baru berhenti dari haid dan telah mandi,tetapi masih keluar lendir darah/colkat. Tiba-tiba di ajak berjima dengan suami. Bagaimana hukumnya?
Jawaban:
Bismillah,
Jika wanita itu sudah suci (putus darah haid), kemudian keluar lendir kecoklatan atau kekuningan maka statusnya wanita suci. Dan lendir itu bukan darah haid. Berdasarkan keterangan dari Ummu Atiyah,
كُنَّا لَا نَعُدُّ الْكُدْرَةَ، وَالصُّفْرَةَ بَعْدَ الطُّهْرِ شَيْئًا
“Kami tidak menganggap lendir berwarna kuning atau agak keruh sebagai haid”. (HR. Bukhari 326).
Karena statusnya telah suci maka dia boleh melakukan apapun sebagaimana wanita suci lainnya. Allahu a’lam.
Di jawab oleh Dewan Pembina Konsultasi Syariah
Artikel www.konsultasisyariah.com
🔍 Pacaran Secara Islami, Kiamat Menurut Islam Hari Jumat, Dzikir Dan Doa Setelah Sholat Fardhu Sesuai Sunnah Nabi, Doa Sujud Terakhir Shalat Fardhu, Bacaaan Tahiyat Akhir