Mari bersama menabung pahala amal jariyah untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

AQIDAH

Larangan Menjalankan Nazar yang Mengandung Maksiat

Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلَا يَعْصِهِ

“Barang siapa bernazar untuk taat kepada Allah maka hendaklah ia menaatinya, dan barang siapa bernazar untuk bermaksiat kepada-Nya maka janganlah ia bermaksiat.” (HR. al-Bukhari no. 6696).

Dan telah disebutkan sebelumnya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Tsabit bin adh-Dhahhak radhiyallahu ‘anhu:

أَوْفِ بِنَذْرِكَ؛ فَإِنَّهُ لَا وَفَاءَ لِنَذْرٍ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ، وَلَا فِيمَا لَا يَمْلِكُ ابْنُ آدَمَ

“Tunaikanlah nazarmu; karena tidak sah memenuhi nazar dalam maksiat kepada Allah dan tidak pula pada sesuatu yang tidak dimiliki oleh manusia.”

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia menceritakan:

Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah, tiba-tiba ada seorang lelaki yang berdiri. Nabi pun bertanya tentang lelaki itu. Lalu para sahabat menjawab: “Ia adalah Abu Israil, bernazar untuk terus berdiri, tidak akan duduk, berteduh, atau berbicara; dan bernazar untuk berpuasa.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bersabda: 

مُرْهُ فَلْيَتَكَلَّمْ، وَلْيَسْتَظِلَّ، وَلْيَقْعُدْ، وَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ

“Perintahkan dia agar berbicara, berteduh, duduk, dan menyempurnakan puasanya.” (HR. al-Bukhari no. 6326).

Diriwayatkan dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seorang lelaki tua yang dipapah oleh kedua anaknya. Beliau bertanya: “Kenapa dengan orang ini?” Mereka menjawab: “Ia bernazar untuk berjalan kaki.” Beliau lalu bersabda: 

إِنَّ اللَّهَ عَنْ تَعْذِيبِ هَٰذَا نَفْسَهُ لَغَنِيٌّ

“Sesungguhnya Allah tidak membutuhkan orang itu menyiksa dirinya sendiri.” Lalu beliau memerintahkannya untuk menaiki hewan tunggangan. (HR. al-Bukhari no. 1865 dan Muslim 1642).

Dari Amru bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berjumpa dengan dua lelaki dalam keadaan saling terikat dan berjalan menuju rumah. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya: “Ada apa dengan dua orang yang saling terikat ini?” Mereka berdua menjawab: “Wahai Rasulullah, kami bernazar untuk berjalan ke rumah dalam keadaan saling terikat.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Ini bukanlah nazar!” Beliau lalu memutus tali yang mengikat mereka berdua. Lalu beliau bersabda: “Sesungguhnya nazar hanyalah sesuatu yang dengannya diharapkan keridhaan Allah ‘Azza wa Jalla.” (HR. Ahmad no. 6714. Hadis hasan. Lihat: Kitab Tahqiq al-Musnad karya Syaikh al-Arna’uth jilid 11 hlm. 323).

Makna sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Sesungguhnya nazar tidak mendatangkan kebaikan” dan hukum membuat nazar

Adapun makna hadis ini, maka sudah jelas dari kalimatnya. Jadi, kita akan membahas tentang hukum membuat nazar. Para ulama punya tiga pendapat dalam hal ini, yaitu:

Pendapat pertama:

Membuat nazar hukumnya makruh. Ini adalah pendapat mayoritas ulama mazhab Maliki, mayoritas ulama mazhab asy-Syafi’i, dan pendapat mazhab Hambali. Bahkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menisbatkan pendapat ini kepada empat Imam mazhab. Dalil mereka adalah sebagai berikut:

  1. Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu’ alaihi wa sallam melarang nazar dengan bersabda:

إِنَّهُ لَا يَرُدُّ شَيْئًا، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ

“Sesungguhnya nazar itu tidak menolak (mengubah) apa pun, ia hanya sesuatu yang dilakukan oleh orang yang pelit.” (HR. al-Bukhari no. 6608 dan Muslim no. 1639).

Sedangkan dalam riwayat Muslim menggunakan redaksi:

إِنَّهُ لَا يَأْتِي بِخَيْرٍ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ

“Sesungguhnya nazar itu tidak mendatangkan kebaikan, ia hanya sesuatu yang dilakukan oleh orang yang pelit.” (HR. Muslim).

Dan dalam riwayatnya no. 1639 dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu hari melarang kita untuk bernazar dengan bersabda: 

إِنَّهُ لَا يَرُدُّ شَيْئًا، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الشَّحِيْحِ

“Sesungguhnya nazar itu tidak menolak (mengubah) apa pun, ia hanya sesuatu yang dilakukan oleh orang yang pelit.” (HR. Muslim).

  1. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا يَأْتِي ابْنَ آدَمَ النَّذْرُ بِشَيْءٍ لَمْ يَكُنْ قُدِّرَ لَهُ، وَلَكِنْ يُلْقِيهِ النَّذْرُ إِلَى الْقَدَرِ قَدْ قُدِّرَ لَهُ، فَيَسْتَخْرِجُ اللَّهُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ، فَيُؤْتِي عَلَيْهِ مَا لَمْ يَكُنْ يُؤْتِي عَلَيْهِ مِنْ قَبْلُ

“Nazar tidak mendatangkan bagi anak Adam sesuatu yang belum ditakdirkan baginya. Namun nazar itu mendorongnya menuju takdir yang memang telah ditetapkan untuknya. Dengan nazar itu Allah mengeluarkan dari orang yang kikir sesuatu yang sebelumnya tidak mau ia keluarkan.” (HR. al-Bukhari no. 6694).

Juga terdapat dalil-dalil yang lain.

Pendapat kedua:

Membuat nazar hukumnya haram. Pendapat ini diriwayatkan al-Hafizh Ibnu Hajar dari Imam Ahmad; tapi sebagian murid beliau tidak menegaskan kesahihan riwayat ini. Kemungkinan Imam Ahmad berdalil dengan makna zahir hadis-hadis yang telah disebutkan. Wallahu a’lam.

Pendapat ketiga:

Membuat nazar hukumnya sunnah. Pendapat ini diriwayatkan dari al-Qadhi Husain al-Mutawalli, al-Ghazali, dan an-Nawawi. Mereka beralasan karena Allah memuji orang yang menunaikan nazarnya, dan ini merupakan sarana untuk beribadah kepada Allah.

Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang pertama berdasarkan dalil-dalil tersebut, karena nazar bukanlah ketaatan yang murni dan tidak dilakukan dengan tujuan yang benar-benar untuk beribadah, tapi orang yang bernazar melakukan itu dengan tujuan kemaslahatan dirinya atau menghindari kemudharatan darinya melalui nazar yang ia tekadkan itu. Inilah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, al-Hafizh Ibnu Hajar, Imam ash-Shan’ani, dan para ulama lainnya rahimahumullahu Ta’ala. Wallahu a’lam.

Adapun pendapat kedua, kemungkinan ditujukan bagi orang yang diketahui tidak dapat menunaikan nazarnya, baik itu karena tidak mampu, atau malas melakukannya sehingga ia menjadi bermaksiat kepada Allah Ta’ala, atau juga karena membuatnya menghambur-hamburkan hartanya.

Ash-Shan’ani berkata: “Pendapat yang menyatakan nazar itu haram adalah pendapat yang sesuai dengan zahir hadis. Ini ditegaskan lagi dengan sebab yang diungkapkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa nazar tidak mendatangkan kebaikan, sehingga mengeluarkan harta demi menunaikan nazar termasuk menghambur-hamburkan harta, dan ini diharamkan, sehingga diharamkan nazar yang berkaitan dengan harta sebagaimana zahir sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘…ia hanya sesuatu yang dilakukan oleh orang yang pelit.’”

Sedangkan tentang pendapat ketiga, al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Terdapat riwayat sahih yang khusus menyebutkan larangan bernazar, sehingga ia dimakruhkan. Saya merasa heran dengan orang yang menyatakan bahwa nazar tidak makruh, padahal terdapat larangan yang gamblang tentangnya, sehingga hukum minimalnya adalah makruh tanzih, yang hendaknya dihindari. Wallahu a’lam.

(Lihat: Majmu al-Fatawa jilid 11 hlm. 505, Jami al-Masail bundel ketiga hlm. 128, Fath al-Bari karya Ibnu Hajar jilid 11 hlm. 576-578, Umdah al-Qari jilid 13 hlm. 206-208, Subul as-Salam jilid 4 hlm. 11, dan lainnya).

Kami juga punya tulisan yang berjudul al-Jami ash-Shahih fi an-Nadzr Wa Ma Yata’allaqu bihi Min Ahkam. Saya memohon pertolongan kepada Allah agar dapat menuntaskan tulisan ini dan memberi keikhlasan kepada-Nya dalam setiap ucapan dan perbuatan. Sungguh Dialah Penolong untuk itu dan yang Maha Kuasa untuk melakukannya.

***

Fawwaz bin Ali bin Abbas as-Sulaimani

Sumber:
https://www.alukah.net/sharia/1001/176734/النهي-عن-الوفاء-بنذر-المعصية/#_ftnref1 

PDF Sumber Artikel

🔍 Zakat Jual Rumah, Doa Di Makam, Niat Mandi Junub Dan Haid Sekaligus, Arti Doa Kunut

Visited 4 times, 4 visit(s) today

QRIS donasi Yufid