Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum. Pak Ustadz, mohon penjelasan porsi pembagian warisan jika seseorang meninggal, sementara keluarga yang ditinggal hanya istri (catatan: tidak punya anak) dan bapak. Saya hargai sekali kalau Pak Ustadz memberikan dalil-dalilnya (Alquran maupun hadis). Terima kasih sebelumnya.
Hendrawan Hamman (hamman**@***.com)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Bismillah. Pembagian warisan dari kasus yang Anda sampaikan:
– Untuk jatah Istri: 1/4 dari total harta yang ditinggalkan mayit (suami), karena mayit tidak punya anak. Dalilnya, firman Allah di surat An-Nisa’, ayat 12.
– Untuk Bapak: Semua sisa harta warisan setelah dibagikan kepada istri (3/4 dari harta total). Dalilnya, hadis dari Ibnu Abbas yang diriwayatkan Bukhari, no. 6356 dan Muslim, no. 1615.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Hukum Nisfu Sya'ban, Video Jima, Ilmu Telekinesis Dalam Islam, Doa Saat Melahirkan, Cara Memanggil Khodam Diri Sendiri

Leave a Reply