Hukum Mencukur Alis
Pertanyaan:
Adakah dibenarkan umat Islam mencukur/mencabut bulu kening?
Rohaini (rohaini**@***.com)
Hukum Mencukur Alis
Bismillah.
Kita dilarang untuk mencabut bulu alis atau bulu kening. Dasarnya adalah hadis dari Abdullah bin Mas’ud, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat al-mutanammishat, al-mustausyimat, dan al-mutafallijat.” (H.R. Bukhari, Abu Daud, dan An-Nasa’i)
Keterangan:
- Al-Mutanammishat: Wanita yang minta agar alisnya dicabut. Orang yang mencabut (tukang salon) disebut “namishah“.
- Al-Mustausyimat: Wanita yang minta agar ditato.
- Al-Mutafallijat: Wanita yang mengikir giginya agar kelihatan cantik.
Dengan demikian, berdasarkan hadis di atas, mencukur alis hukumnya terlarang
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Cara Mengislamkan Seseorang, Apakah Semua Syiah Sesat, Tata Cara Shalat Berjamaah Suami Istri, Apa Arti Amin, Arti Lempar Jumroh, Cara Mengerjakan Sholat Isya
Leave a Reply