Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum. Pak Ustadz, saya mau tanya. Saya dan calon suami berniat menikah tapi pernikahan kami akan dilaksakan setelah hari raya Idul Fitri (1 minggu atau 2 minggu setelah hari raya). Apakah boleh? Mohon penjelasannya.
Dvyz (revit4_**@yahoo.***)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam.
Ya, semacam itu diperbolehkan. Bahkan, sebagian ulama menganjurkan untuk menikah di bulan Syawal. Dasarnya adalah riwayat dari Aisyah radhiallahu ‘anha; beliau mengatakan,
تزوجني رسول الله صلى الله عليه و سلم في شوال وبنى بي في شوال فأي نساء رسول الله صلى الله عليه و سلم كان أحظى عنده منى ؟ قال وكانت عائشة تستحب أن تدخل نساءها في شوال
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahiku di bulan Syawal, dan mengadakan malam pertama denganku di bulan Syawal. Manakah istri beliau yang lebih mendapatkan perhatian beliau selain aku?” Salah seorang perawi mengatakan, “Aisyah menyukai jika suami melakukan malam pertama di bulan Syawal.” (H.R. Muslim, An-Nasa’i, dan yang lain)
Berdasarkan hadis ini, sebagian ulama menganjurkan agar menikah atau melakukan malam pertama di bulan Syawal. Imam Nawawi mengatakan, “Tujuan Aisyah mengatakan demikian adalah sebagai bantahan terhadap keyakinan jahiliah dan khurafat yang beredar di kalangan masyarakat awam, bahwa dimakruhkan menikah atau melakukan malam pertama di bulan Syawal. Ini adalah keyakinan yang salah, yang tidak memiliki landasan. Bahkan, keyakinan ini merupakan peninggalan masyarkat jahiliah yang meyakini adanya kesialan di bulan Syawal.”
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Ayat Tentang Hutang, Total Ayat Alquran, Kapan Waktu Dhuha, Amalan Bagi Ibu Hamil, Bolehkah Setelah Sholat Tahajud Tidur Lagi, Baiti Jannati Artinya
Leave a Reply