Pertanyaan:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh,
Ustadz… selama saya belum mendapat pekerjaan baru/usaha baru apakah boleh saya tetap bekerja di Bank seperti saat ini? Terimakasih.
Agus Sugiarto
Sumatra
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Bekerja di lembaga ribawi hukumnya haram dan termasuk diancam dengan laknat seperti dalam hadits:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Artinya: “Rasulullah melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, juru tulis transaksi riba, dua orang saksinya, semuanya sama saja.” (HR. Muslim)
Sehingga seorang muslim harus berusaha meninggalkannya dan bertawakkal kepada Allah dalam meninggalkannya. Jangan takut dengan pekerjaan, karena siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah maka Allah akan mengganti dengan yang lebih baik.
Bertawakkallah kepada Allah dan berusahalah mencari pekerjaan yang halal dan baik. Insya Allah dengan ketakwaan yang saudara miliki Allah akan memberikan solusi dan balasan yang baik.
Wassalam.
🔍 Apa Dosa Istri Yang Selingkuh, Adap Berdoa, Doa Pertunangan Dalam Islam, Miskin Menurut Islam, Menikah Dengan Jin