Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum. Apa hukum puasa saat Ramadan bila seorang laki-laki tidak dapat puasa karena memiliki pekerjaan yang berat (bekerja sebagai pedagang di pasar, sehingga mengangkat barang-barang berat)? Dan cara menggantinya dengan mengqadha atau membayar fidyah? Terima kasih.
Firdia (**irdi@***.com)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam.
Berikut ini adalah fatwa dari Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin.
Pertanyaan:
Bagaimana pendapat Anda tentang orang yang bekerja berat sehingga sulit baginya berpuasa? Bolehkah dia berbuka?
Jawaban:
Menurut pendapat saya dalam masalah ini, jika dia tidak berpuasa karena bekerja maka itu hukumnya haram dan tidak boleh.
Jika tidak mungkin baginya untuk menyatukan antara kerja dan puasa maka sebaiknya dia mengambil waktu libur di bulan Ramadan, sehingga dia bisa berpuasa di bulan Ramadan, karena puasa Ramadan adalah salah satu rukun Islam yang tidak boleh ditinggalkan.
Demikianlah fatwa Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin dalam Fatawa Arkanul Islam, hlm. 479.
Catatan Redaksi:
Anda bisa melihat Video Fatwa-Fatwa Ramadhan: Pekerja Berat, Bolehkah Tidak Berpuasa?
Lihat Video tentang fatwa di atas http://yufid.tv/fatwa-ramadhan-pekerja-berat-bolehkah-tidak-berpuasa/
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Gusti Allah, Nabi Yang Menerima Suhuf Dan Penjelasannya, Hukum Menyambung Rambut Dalam Islam, Doa Nur Nubuwwah, Keluar Cairan Bening Saat Hamil 5 Bulan, Do A Sholat Sunnah
Leave a Reply