Istri Meninggalkan Rumah Tanpa Izin Suami
Pertanyaan:
Saya mau tanya. Jika dalam pernikahan, suami hanya memberikan nafkah batin sedangkan lahir tidak terpenuhi, apa hukumnya? Dan apabila sang istri tidak tahan dan prgi meninggalkan sang suami selama 2 tahun, istri tidak mendapat nafkah lahir maupun batin, apakah istri bisa minta cerai kepada suami? Karena tidak tahan dengan rumah tangga yang dalam keadaan pisah ranjang dan tidak bisa dipertahankan. Bagaimana solusinya menurut Ustadz? Makasih.
Dari: Dewi Listyawati (dewi**@yahoo.***)
Jawaban:
Istri tidak boleh keluar rumah tanpa izin suami. Jika memang suami tidak memberi nafkah lahir, Anda boleh minta cerai. Konsultasikan lebih lanjut masalah ini di BP4 KUA setempat.
Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, S.S., M.Pi. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!
KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
- SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
- DONASI hubungi: 087 882 888 727
- REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
🔍 Hukum Islam Hamil Diluar Nikah, Lambang Agama Islam, Dosa Berkata Kotor, Wujud Pocong, Paman Nabi Muhamad
Leave a Reply