Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

Pernikahan, PERTANYAAN PEMBACA, Problematika Rumah Tangga

Bolehkah Istri Meninggalkan Rumah Tanpa Izin Suami?

istri pergi

Istri Meninggalkan Rumah Tanpa Izin Suami

Pertanyaan:

Saya mau tanya. Jika dalam pernikahan, suami hanya memberikan nafkah batin sedangkan lahir tidak terpenuhi, apa hukumnya? Dan apabila sang istri tidak tahan dan prgi meninggalkan sang suami selama 2 tahun, istri tidak mendapat nafkah lahir maupun batin, apakah istri bisa minta cerai kepada suami? Karena tidak tahan dengan rumah tangga yang dalam keadaan pisah ranjang dan tidak bisa dipertahankan. Bagaimana solusinya menurut Ustadz? Makasih.

Dari: Dewi Listyawati (dewi**@yahoo.***)

Jawaban:

Istri tidak boleh keluar rumah tanpa izin suami. Jika memang suami tidak memberi nafkah lahir, Anda boleh minta cerai. Konsultasikan lebih lanjut masalah ini di BP4 KUA setempat.

Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, S.S., M.Pi. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

🔍 Hukum Islam Hamil Diluar Nikah, Lambang Agama Islam, Dosa Berkata Kotor, Wujud Pocong, Paman Nabi Muhamad

Visited 82 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.