Mari bersama menabung pahala amal jariyah untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

Adab, FIKIH, Pernikahan, Problematika Rumah Tangga

Apakah Istri Paman Adalah Mahram?

Tanya:

Assalamu’alaikum ustadz, ana mau bertanya masalah mahram. Telah dijelaskan dalam Al Qu’ran siapa saja yg termasuk mahram. Yang menjadi pertanyaan ana, apakah ana (dalam kasus ini kedudukan sebagai lelaki) memiliki paman (baik dari ayah atau ibu) kemudian paman tersebut menikah (bibi), bibi menjadi mahram? Berdasarkan Al Qu’ran bibi (dari pernikahan paman) tidak disebutkan sebagai mahram, berarti bibi dlm kondisi tersebut bukan mahram? Karena yang disebutkan mahram yaitu bibi dari saudara ibu atau ayah secara langsung bukan akibat pernikahan dengan paman. Mohon penjelasannya ustadz, biar yakin dan tidak salah. Jazakallahu khoiron

(Ummu Aufa)

Jawab:

Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Seorang wanita tidak menjadi mahram bagi kita hanya sekedar dinikahi oleh paman (baik dari ayah atau ibu), karena yang demikian tidak ada dalilnya. Adapun saudara perempuan ayah atau ibu maka termasuk mahram sebagaimana disebutkan di dalam surat An-Nisa: 23.

Berkata Al-Lajnah Ad-Daimah:

زوجة العم وزوجة الخال ليستا محارم لابن الأخ والأخت

“Istri paman dari ayah dan paman dari ibu keduanya bukan termasuk mahram bagi anak laki-laki dari saudara laki-laki maupun saudara wanita.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 17/433)

Wallahu a’lam.

Ustadz Abdullah Roy, Lc.

Sumber: tanyajawabagamaislam.blogspot.com

🔍 Dalil Tentang Perceraian, Apakah Anak Tiri Dapat Warisan, Keutamaan Hari Jumat Rumaysho, Ahlan Bik, Sejarah Abu Hurairah

Visited 1,433 times, 2 visit(s) today

QRIS donasi Yufid