Mari bersama menabung pahala amal jariyah untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

FIKIH, PERTANYAAN PEMBACA, Waris

Tuntunan Pembagian Warisan 05

Pembagian Warisan

Assalamu’alaikum.
Langsung saja pak ustadz. Ayah saya sudah meninggal 2007 lalu, ia meninggalkan sebuah rumah, seorang istri dan 3 orang anak (2 lelaki dan 1 perempuan). Warisan berupa rumah sudah kami jual bersama seharga 470 juta. Yang ingin saya tanyakan adalah berapa bagian ibu saya dua orang anak laki-laki dan 1 anak perempuannya.
Tolong bantu saya karena saya tidak mengerti sama sekali masalah pembagian warisan ini. Untuk diketahui, saya anak
kedua dari 3 bersaudara, kakak saya perempuan dan adik saya laki-laki.
Sebelumnya saya ucapkan terimakasih pak ustadz.
Wassalamu’alaikum.

Yossef

Jawaban:

Wa’alaikumussalam.

Pembagian Warisan

Sebelumnya kami mohon maaf atas keterlambatan dalam menjawab masalah ini. Sebenarnya email bapak sudah kami kirim ke pembina bagian ilmu waris, tapi sepertinya yang bersangkutan disibukkan oleh beberapa urusan sehingga tidak sempat membuka email.

Selanjutnya, untuk kasus Anda, dengan ahli waris yang terdiri dari:

  • Istri
  • 2 anak laki-laki dan 1 anak perempuan.

Pembagian waris dapat dirinci sebagai berikut:

  • Istri mendapat 1/8 dari total warisan, sehingga 1/8 x 470 juta = 58,75 juta
  • Sisanya 470 juta – 58,75 juta = 411,25 juta diserahkan kepada anak semuanya.

Untuk perhitungan jatah masing-masing anak:
Sisa warisan ini dibagi 5: 411,25 juta / 5 = 82,25 juta.

  • Anak perempuan mendapat = 82,25 jt
  • Masing-masing anak laki-laki, mendapat 2 x 82,25 juta = 164,5 juta

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Artikel yang berkaitan dengan pembagian warisan:

1. Menunaikan Wasiat Sebelum Pembagian Warisan.

2. Tuntunan Pembagian Warisan 01.

3. Tuntunan Pembagian Warisan 02.

4. Tuntunan Pembagian Warisan 03.

5. Tuntunan Pembagian Warisan 04.

6. Penghalang untuk Mendapat Warisan.

🔍 Gambar Alqur An, Cara Melihat Roh Orang Yang Sudah Meninggal, Hukum Memanjangkan Rambut Bagi Wanita, Hukum Salat Idul Fitri Adalah, Istri Menikah Lagi Sebelum Cerai

Visited 56 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.