Warisan Untuk 1 Istri dan 1 Anak
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Ustadz saya mau tanya, suami meninggal degan meninggalkan seorang istri dan seorang anak laki-laki. Dan juga ada beberapa harta yang dimiliki sebelum menikah, ada juga harta setelah menikah tapi dalam status masih hutang yang belum dibayar. Ada juga santunan sebesar 10 juta dan jasa raharja 25 juta. Berapa bagian 1 istri dan 1 anak laki-laki, terima kasih. Wassalam
Dari: Khoirunnisa Ida
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Dari keterangan yang Anda sampaikan, dapat kita kupas menjadi beberapa catatan penting:
Pertama, harta warisan mayit.
Harta warisan mayit (suami) adalah semua harta yang dimiliki mayit semasa hidupnya, baik setelah maupun sebelum menikah, termasuk santunan dan jasa raharja. Berdasarkan keterangan ini, maka harta yang diperoleh dari utang tidak termasuk harta mayit.
Kedua, sebelum pembagian warisan.
Sebelum membagi warisan, Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan agar utang dan wasiat diselesaikan terlebih dahulu. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, setelah menjelaskan jatah warisan masing-masing ahli waris,
مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ
“Sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris).” (QS. An-Nisa: 12)
Terkait kasus yang Anda sampaikan, dari total harta mayit terlebih dahulu dikurangi nilai utangnya, dan segera diselesaikan. Karena utang akan menjadi tanggungan mayit di akhirat sampai keluarganya melunasinya. Segera ringankan beban mayit, dengan melepaskan tanggungan utangnya. Sekali lagi, utang ini bukan harta mayit, karena itu jangan ditahan atau disimpan.
Ketiga, pembagian warisan.
Jika masih ada sisa harta setelah dikurangi beban utang, selanjutnya menjadi harta warisan yang sebenarnya. Dari harta ini dilakukanlah pembagian warisan. Ahli waris yang berhak mendapatkan warisan si suami hanya 2: Istri dan anak laki-lakinya.
Perhitungannya:
a. Istri mendapatkan 1/8 dari harta warisan, karena mayit memiliki anak. Sebagaimana yang Allah tegaskan dalam Al-Quran di surat An-Nisa: 12.
b. Anak laki-laki, dalam ilmu waris statusnya sebagai ‘Ashib (Arab: عاصب : penerima ‘ashabah). ‘Ashabah sendiri artinya harta sisa warisan setelah dibagikan kepada para ahli waris sebelumnya. Dengan demikian, si anak menerima semua harta warisan ayahnya, setelah dikurangi 1/8 untuk jatah ibunya.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Materi terkait warisan:
1. Menunaikan Wasiat Sebelum Pembagian Warisan.
2. Tuntunan Pembagian Warisan 01.
3. Tuntunan Pembagian Warisan 02.
4. Tuntunan Pembagian Warisan 03.
5. Tuntunan Pembagian Warisan 04.
6. Penghalang untuk Mendapat Warisan.
🔍 Hukum Catur, Ruqyah Mandiri Dengan Ayat Kursi, Hukum Suami Tidak Menafkahi Istri, Kurban Dan Akikah, Pembagian Juz Dan Surah Dalam Al Quran, Cara Shalat Jamak
Leave a Reply