Mari bersama menabung pahala amal jariyah untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

Pernikahan, Problematika Rumah Tangga

Kadar Nafkah yang Wajib Atas Suami

nafkah suami istri

Kadar Nafkah yang Wajib Atas Suami

Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin ditanya:
Kebanyakan para istri menuntut suami dengan tuntutat di luar kemampuannya dengan anggapan bahwa demikian itu adalah hak para istri. Apakah hal tersebut dibenarkan?

Jawaban:
Sikap dan tindakan tesebut sangat tidak dibenarkan, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَاهُ اللهُ لاَيُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلاَّ مَآءَاتَاهَا سَيَجْعَلُ اللهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepada.” (QS. Ath-Thalaq: 7)

Tidak boleh wanita menuntut sesuatu di luar kemampuan suaminya dan tidak dibolehkan menuntut sesuatu yang di luar kewajaran walaupun suaminya mampu, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Dan bergaul-lah dengan mereka secara patut.” (An-Nisa: 19)

Dan juga firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (Al-Baqarah: 228)

Sebaliknya suami tidak boleh menahan harta dan tidak memberi nafkah kepada istri secara wajar sebab sebagian suami yang pelit menahan hartanya dan tidak mau memberi nafkah kepada istrinya. Dalam kondisi seperti ini istri boleh mengambil nafkah dari harta suaminya walaupun tanpa sepengetahuannya. Dalam suatu riwayat Hindun bin Utbah mengeluh kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bahwa suaminya, Abu Sofyan bakhil (pelit/kikir) tidak memberi nafkah secara wajar kepada keluarganya, beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Ambillah dari hartanya yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan keluargamu.”

Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Jelaskan Pengertian Ibadah, Makna Hu Allah, Waktu Yang Baik Untuk Bersetubuh, Dzikir Sesuai Tuntunan Rasulullah, Asbahan

Visited 225 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.