Pernikahan, Problematika Rumah Tangga

Menuntut Upah Menyusui Setelah Ditalak [Fatwa Ulama]

upah menyusui

Fatwa Ulama: Mantan Istri Meminta Upah Menyusui

Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Ibrahim:
Seorang wanita yang telah sukarela menyusui anaknya, namun setelah ditalak telah menyusui anaknya dia menuntut upah kepada bekas suaminya atas jasa menyusui anaknya tersebut?

Jawaban:
Jika wanita tersebut menyusui anaknya dengan niat mengambil upah dari bapaknya, maka wanita tersebut berhak mendapatkan upah secara sempurna.

Sumber:Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Apa Perbedaan Jin Dan Setan, Puasa Wallpaper, Ustadz Muhammad Yassir Lc, Bayar Fidyah Dengan Uang, Mimpi Bangkai Tikus, Amalan Menggandakan Uang Dengan Cepat

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.