Mari bersama menabung pahala amal jariyah untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

Hadits, Nasehat, Qurban

Hadis Sahih Tidak Boleh Ditolak Atas Dasar Akal

Bismillahirrahmanirrahim 

Segala puji hanya bagi Allah semata. Selawat, salam, dan keberkahan semoga selalu tercurah kepada Nabi terakhir, Nabi kita Muhammad ﷺ, kepada keluarga, dan seluruh sahabat beliau.

Amma ba’du:

Saya telah mendengarkan rekaman audio dari Syaikh Shalih al-Maghamisi dan telah menelaah salinan teksnya berkaitan dengan hadis Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha tentang larangan bagi orang yang akan berkurban untuk memotong rambut dan kukunya jika telah memasuki 10 hari pertama bulan Zulhijah hingga ia menyembelih kurbannya. Hadis ini terdapat dalam Shahih Muslim nomor 5117 dengan berbagai riwayat. Di antara lafaz riwayat itu adalah:

فَلَا يَمُسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا بَشَرِهِ شَيْئًا 

“… maka janganlah dia menyentuh rambut dan kulit sedikit pun …”

Dalam riwayat lain menggunakan lafaz:

فَلَا يَأْخُذَنَّ شَعْراً وَلَا يُقَلِّمَنَّ ظُفْراً

“… maka janganlah sekali-kali dia memotong rambutnya dan janganlah sekali-kali dia memotong kukunya.”

Juga dalam riwayat lainnya menggunakan lafaz:

فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

“… maka hendaklah dia menahan diri dari (memotong) rambut dan kukunya.”

Hadis ini diriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha dengan tujuh jalur sanad. Kemudian, Syaikh Shalih al-Maghamisi menyimpulkan bahwa memotong rambut dan kuku hukumnya tidak haram dan tidak pula makruh (bagi orang yang hendak berkurban). Beliau beralasan bahwa hadisnya lemah, padahal hadis itu disebutkan dalam Shahih Muslim. Beliau juga beralasan bahwa hal itu bertentangan dengan akal. Di sini, saya memberi peringatan terhadap pendapatnya itu dengan beberapa perkara:

  1. Beliau berdalil dengan akal tentang hukum orang yang hendak berkurban memotong rambut dan kukunya pada 10 hari pertama Zulhijah. Alasannya, apabila orang yang sedang berihram berhubungan badan dengan pasangannya sebelum tahallul pertama, maka hajinya batal. Sementara itu, orang yang hendak berkurban dibolehkan baginya untuk berhubungan badan dengan pasangannya pada 10 hari bulan pertama Zulhijah. Jika berhubungan badan saja dibolehkan baginya, maka lebih dibolehkan lagi baginya untuk memotong rambut dan kukunya.

Saya jawab bahwa orang yang akan berkurban hanya menahan diri dari apa yang dilarang oleh syariat, yaitu memotong rambut dan kuku. Namun, dia boleh melakukan segala hal yang tidak dilarang oleh syariat, seperti berhubungan badan dan hal lainnya.

  1. Beliau berkata, “… Lalu kita lanjutkan dengan dalil secara akal lainnya, yaitu hadis dari Ummu Salamah yang sahih sanadnya karena diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahih-nya. Menyembelih kurban bukanlah syiar Islam yang tersembunyi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berkurban selama 10 tahun dan memperlihatkan ibadah kurbannya …”

Sampai pada perkataannya, “… sehingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu bersabda tentang ibadah kurban di mimbar dan di tempat umum. Syiar Islam ini berkaitan dengan setiap Muslim, sehingga tidak masuk akal apabila beliau menyampaikan perintah atau larangan berkaitan dengan syiar itu, tetapi hanya menyampaikannya kepada Ummu Salamah.”

Saya katakan bahwa tidak selayaknya Syaikh Shalih al-Maghamisi menganggap remeh hadis Ummu Salamah dengan ucapan seperti ini yang tidak berbobot sama sekali. Apa yang menghalangi bila hanya Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha yang meriwayatkan hadis ini dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Ada beberapa hadis dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memiliki keadaan seperti itu, yang tidak masuk ke dalam nalar al-Maghamisi. 

Bahkan, hadis pertama dalam Shahih al-Bukhari juga demikian, yaitu:

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ

“Sesungguhnya amalan-amalan itu dengan niat …” (HR. Bukhari).

Yang meriwayatkan hadis ini dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu. Kemudian yang meriwayatkannya dari Umar radhiyallahu ‘anhu hanya Alqamah bin Waqqash al-Laitsi, yang merupakan salah seorang tabi’in senior. Lalu yang meriwayatkannya dari Alqamah hanya Yahya bin Said al-Anshari, yang merupakan salah seorang tabi’in junior. 

Demikian juga hadis terakhir dalam Shahih al-Bukhari, yaitu:

كَلِمَتَانِ حَبِيبَتَانِ إِلَى الرَّحْمَنِ

“Ada dua kalimat yang dicintai oleh Allah Yang Maha Pengasih …” (HR. Bukhari).

Yang meriwayatkan hadis ini hanyalah Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Kemudian yang meriwayatkannya dari Abu Hurairah hanya Abu Zur’ah bin Amr bin Jarir. Lalu yang meriwayatkannya dari Abu Zur’ah hanyalah Umarah bin al-Qa’qa’. Adapun yang meriwayatkannya dari Umarah hanyalah Muhammad bin Fudhail bin Ghazwan.

  1. Beliau menyinggung pendapat beberapa ulama bahwa masalah ini hukumnya tidak sampai pada derajat haram. Lalu beliau berkata, “Bahkan, menurutku hukumnya tidak sampai pada derajat makruh.”

Saya katakan bahwa ungkapan “menurutku” adalah perkara besar yang tidak layak diucapkan, kecuali oleh orang yang benar-benar luas ilmunya, seperti Syaikh kami, Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, yang fatwanya mencapai puluhan jilid. Adapun orang seperti Syaikh al-Maghamisi, maka tidak layak untuk memasukkan dirinya ke dalam perkara ini. Dan alhamdulillah, seingat saya, saya tidak pernah mengucapkan kalimat ini dalam pelajaran maupun tulisanku.

Berkenaan dengan ini, saya teringat dengan kisah unik yang saya dengar dari Syaikh Abdullah al-Ghadyan rahimahullah bahwa ada anak muda berusia 15 tahun yang berkata tentang hadis dalam Shahih al-Bukhari, “Hadis ini menurutku tidak sahih!”

Syaikh asy-Syaukani rahimahullah berkata dalam kitabnya Qathrul Wali ‘ala Hadits al-Wali, “Hendaklah bagi orang yang mendengar salah seorang dari mereka berfatwa tentang halal dan haram serta menempatkan dirinya pada kedudukan yang tidak selayaknya, untuk berkata kepadanya seperti ucapan penyair:

تَقُوْلُوْنَ هَذَا عِنْدَنَا غَيْرُ جَائِزٍ

وَمَنْ أَنْتُمْ حَتَّى يَكُوْنَ لَكُمْ عِنْدَ

‘Kalian katakan, “Ini menurut kami tidak boleh.”

Lalu siapa kalian sampai kalian punya hak mengatakan, “menurut (kami)”?!’”

  1. Beliau berkata, “Terkadang ada hadis yang sahih dari sisi sanadnya, tetapi dari sisi lafaznya membuatmu harus berpikir ulang.”

Saya katakan bahwa tidak ada hal yang membuat kita berpikir ulang terhadap lafaz hadis Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha ini. Bahkan, Imam an-Nawawi telah berkata dalam kitab Syarh Shahih Muslim:

“Said bin al-Musayyab, Rabiah, Ahmad, Ishaq, Dawud, dan beberapa ulama mazhab Syafi’i berpendapat bahwa haram bagi orang yang akan berkurban untuk memotong rambut dan kukunya hingga dia menyembelih kurbannya pada waktu penyembelihan.”

Said bin al-Musayyab adalah perawi hadis tersebut dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha dan beliau adalah salah satu dari tujuh ulama fikih di Madinah.

  1. Beliau berkata, “Dan terkadang juga ada hadis yang sahih dari sisi lafaznya, tetapi tidak sahih dari sisi sanadnya. Tetapi kamu mengamalkan hadis itu tanpa menisbatkannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

أَنَا أَفْصَحُ الْعَرَبِ بَيْدَ أَنِّي مِنْ قُرَيْشٍ

‘Aku adalah orang Arab yang paling fasih, tetapi aku dari suku Quraisy.’”

Saya katakan bahwa penggunaan hadis itu sebagai contoh tidaklah tepat karena lafaznya jelas dinisbatkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun hadis yang sesuai untuk digunakan sebagai contoh adalah hadis:

مَا خَابَ مَنِ اسْتَخَارَ وَلاَ نَدِمَ مَنِ اسْتَشَارَ وَلاَ عَالَ مَنِ اقْتَصَدَ

“Tidak akan rugi orang yang beristikharah, tidak akan kecewa orang yang bermusyawarah, dan tidak akan miskin orang yang hidupnya hemat.”

Hadis ini disebutkan Syaikh al-Albani dalam kitab as-Silsilah adh-Dha’ifah no. 611. Dalam sanadnya terdapat dua perawi yang diduga pendusta. 

Saya memohon kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar memberi taufik kepada Syaikh Shalih al-Maghamisi dan seluruh penuntut ilmu menuju perkara yang dapat menyelamatkan diri dari perbuatan merendahkan hadis-hadis sahih atas dasar akal, dan menuju perkara yang mengantarkan kepada kebahagiaan di dunia dan akhirat. Sungguh Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan doa.

Selawat, salam, dan keberkahan semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad ﷺ, kepada keluarga, dan seluruh sahabat beliau.

***

Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd al-Abbad al-Badr

Sumber: 

https://al-abbaad.com/articles/667737

PDF Sumber Artikel

🔍 Fiqh Rumah Tangga, Doa Agar Tidak Ketindihan, Mimpi Shalat Berjamaah, Perbedaan Alquran Dan Hadis, Pengertian Udzur

Visited 1 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid