FIKIH, Halal Haram, Hutang Piutang, Muamalah

Masuk Kerja karena Suap. Halalkah Gajinya?

anti korupsi Indonesia

Gaji Seorang Penyogok

Pertanyaan:

Sekarang ini, banyak kita dengar bahwa dalam penerimaan pegawai; baik swasta maupun negeri, terjadi sogok-menyogok uang dengan tujuan agar si pelamar dapat diterima bekerja di tempat yang bersangkutan. Apakah gaji yang diterima oleh si pelamar yang telah menyogok itu dapat dikatakan “HALAL”? Bagaimana hukumnya? Apa yang harus dilakukan jikalau si pelamar telah terlanjur bekerja di tempat tersebut?

Mohon penjelasannya Pak.

Terima kasih.

Wassalam.

Dari: Linendra

Jawaban:
Wa’alaikumussalam

Kita semua yakin bahwa melakukan sogok untuk mendapatkan sesuatu yang bukan hak-nya hukumnya haram, bahkan termasuk dosa besar. Yang menanggung dosa bukan hanya penerima sogok, termasuk orang yang menyogok. Termasuk dalam hal ini adalah menyogok untuk mendapatkan pekerjaan. Semua pihak yang terlibat dalam ‘tindak kriminal’ ini turut mendapatkan laknat atas perbuatannya, sampai dia bertaubat.

Untuk kasus sogok dalam rangka mendapatkan pekerjaan, selama penerimaan pegawai untuk lowongan pekerjaan itu berdasarkan tes setiap pelamar, maka sogok dalam kasus ini statusnya haram. Karena sogok bukanlah alasan untuk menentukan siapa yang lebih unggul dan lebih berhak mendapatkan pekerjaan tersebut, dan posisi pekerjaan tersebut bukanlah hak bagi penyogok. Barangkali orang yang masih penerapkan praktik ‘kotor’ semacam ini perlu merenungkan hadis:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang nyogok dan penerima sogok.” (HR. Abu Daud, Turmudzi, Ibnu Majah, dan dishahihkan Al-Albani)

Bagaiman Status Gajinya?

Jika si pegawai hasil nyogok ini telah bertaubat kepada Allah, dan telah mensedekahkan sebagian hartanya, maka tidak masalah dia tetap bertahan di posisi tersebut. Dengan syarat: Dia memiliki kemampuan yang memadai untuk melaksanakan tugasnya tersebut, karena mengampu pekerjaan, sementara dia tidak memliki kemampuan termasuk mengkhianati amanah. Dan dampak buruk perbuatannya bisa jadi menimpa banyak orang.

Disadur dari:
Fatawa Islam, oleh Syaikh Muhammad Al-Munajed, no. 112128

Disadur oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Hukum Memakai Gelang Bagi Laki Laki, Dzikir Berjamaah Sunnah Atau Bid'ah, Amalan Bln Rajab, Niat Puasa Ganti Ramadhan, Doa Orang Tua Kepada Anak-anaknya, Berhubungan Badan Saat Puasa Apakah Boleh

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.