Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

Problematika Rumah Tangga

Bolehkah Istri Menolak ketika Suami Minta Dipegang Kemaluannya?

menolak ajakan suami-istri

Menolak Ajakan Suami

Pertanyaan:

Salam. Jika ada suami-istri, mereka berdua kerja, istri wanita karir; pergi gelap pulang gelap, jarang-jarang bisa bercengkrama lama dengan keluarga. Seringkali suami minta dipegang-pegang kemaluannya sebelum tidur. Kalau kondisi istri sudah capek, bolehkah dia nolak?

Sorry… pertanyaannya agak memalukan. Trim’s jawabnnya..

Dari: Fulanah

Jawaban:

‘Alaiki as-salam..

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ

Dalam hubungan badan yang kalian lakukan, nilainya sedekah.”

Para sahabat bertanya: ‘Wahai Rasulullah, apakah ketika kita melampiaskan syahwatnya, kita akan mendapatkan pahala?’

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menuturkan,

أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ؟ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلَالِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ

Bukankah ketika orang menyalurkan syahwatnya pada tempat yang haram, dia akan mendapat dosa? Maka demikian pula ketika dia salurkan pada yang halal, dia akan mendapat pahala.” (HR. Muslim 1006).

Hadis ini memberikan pelajaran bagi para pasutri bahwa sejatinya semua upaya yang mereka lakukan untuk membahagiakan pasanganya di ranjang akan menghasilkan pahala baginya. Sekalipun semata dia niatkan murni untuk syahwat. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan alasan bahwa sebab dia mendapatkan pahala adalah karena dia meletakkan syahwat itu pada tempat yang dihalalkan syariat.

Abu Yusuf menceritakan,

سألت أبا حنيفة عن الرجل يمس فرج امرأته أو تمس هي فرجه ليتحرك عليه هل ترى بذلك بأسا؟

Saya pernah bertanya kepada guruku Imam Abu Hanifah, tentang suami yang memegang kemaluan istrinya atau istri memegang kemaluan suaminya agar bergerak (membangkitkan syahwat), apakah menurut Anda ini bermasalah?

Jawab Imam Abu Hanifah rahimahullah,

لا إني لأرجو أن يعظم الأجر

“Tidak masalah, bahkan saya berharap ini akan memperbesar pahalanya.” (Tabyin al-Haqaiq, 16:367).

Beliau memahami, usaha suami untuk membahagiakan istrinya atau upaya istri untuk membahagiakan suaminya, bukan usaha sia-sia, karena semua tercatat sebagai pahala.

Istri Dilarang Menolak

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا المَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

Apabila suami mengajak istrinya untuk berhubungan, lalu istri menolak dan suami marah kepadanya maka dia dilaknat para malaikat sampai subuh.” (HR. Bukhari 3237 dan Muslim 1436).

Berdasarkan hadis ini, ulama melarang keras para wanita yang menolak ajakan suaminya dalam batas yang dibolehkan.

Imam Zakariya al-Anshari – seorang ulama madzhab Syafii – mengatakan,

ويحرم عليها أي على زوجته أو جاريته  منعه من استمتاع جائز بها تحريما مغلظا لمنعها حقه مع تضرر بدنه بذلك

Terlarang keras bagi istri untuk menolak ajakan suami untuk bercumbu dengannya dalam batas yang dibolehkan. Karena wanita ini menolak hak suami, sementara itu membahayakan badan suami. (Asnal Mathalib, 15:230)

Allahu a’lam

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Artikel ini didukung oleh Zahir Accounting. Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di Yufid.com Network, silakan hubungi: [email protected] untuk menjadi sponsor.

🔍 Doa Setelah Baca Alquran, Hukum Pakai Bulu Mata Palsu, Jamaah Naqsabandiyah, Ilmu Nikah, Pembunuh Abu Jahal, Minyak Ikan Untuk Musang

Visited 285 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.