FIKIH, Ibadah, Puasa, Ramadhan

Hukum Qadha Puasa pada Hari Jumat

qadha-puasa

Qadha Puasa pada Hari Jumat

Pertanyaan:

Apa alasannya mengkhususkan puasa di hari Jumat itu dilarang? Bukankah puasa qadha bisa dilakukan kapan saja?

Jawaban:

Dijelaskan dalam sebuah hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda,

لاَ تَخْتَصُّ يَوْمَ الْجُمْعَةِ بِصِيَامٍ وَلاَ لَيْلَبُهَا بِقِيَامِ. (متفق عليه)

 “Janganlah kalian mengkhususkan hari Jumat untuk berpuasa dan malam harinya untuk bangun.” (HR. Muslim).

Hikmah larangan mengkhususkan hari Jumat dengan puasa adalah, bahwa hari Jumat merupakan hari raya mingguan, dan merupakan salah satu dari tiga hari raya yang disyariatkan; karena Islam mempunyai tiga hari raya, yaitu hari raya Idul Fithri, Idul Adha dan hari Jumat, maka dari itu, Allah melarang untuk mengkhususkan puasa di dalamnya karena hari jumat adalah hari yang di dalamnya laki-laki diwajibkan untuk mengerjakan shalat Jumat, menyibukkan diri dalam doa dan dzikir. Hal itu sama dengan hari Arafah yang yang tidak disyariatkan bagi orang yang sedang melaksanakan haji untuk berpuasa; karena dia sibuk dengan doa dan dzikir. Diketahui bersama bahwa ibadah yang tidak mungkin diakhirkan pelaksanaannya, harus didahulukan daripada sesuatu yang mungkin diakhirkan pelaksanaannya.

Jika ada yang berkata, “Jika alasannya seperti itu, bahwa hari Jumat adalah hari raya mingguan, berarti puasa di dalamnya diharamkan secara mutlak seperti pengharaman pada dua hari raya lainnya, bukan hanya sekadar mengkhususkannya saja yang diharamkan?”

Kami jawab, hari Jumat berbeda dengan dua hari raya lainnya; karena hari Jumat terjadi secara berulang-ulang setiap bulan empat kali. Maka dari itu, pelarangan di dalamnya tidak sampai pada derajat haram. Kemudian, ada makna lain dalam dua hari raya itu yang tidak ada di hari Jumat.

Adapun jika seseorang berpuasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya, berarti tujuan puasa itu bukan mengkhususkan hari jumat untuk berpausa, karena dia telah berpuasa sehari sebelumnya yaitu hari kamis, atau akan berpuasa sehari sesudahnya, yaitu hari sabtu.

Sedangkan pertanyaan penanya, “Apakah itu khusus untuk puasa sunnah saja atau mencakup puasa qadha?”

Bila dilihat dari zhahir ayat secara umum, dimakruhkan bagi kita mengkhususkannya berpuasa baik puasa sunnah maupun fardhu, kecuali bagi orang yang sibuk dan tidak punya hari libur kecuali hari Jumat dan tidak ada kesempatan baginya untuk meng-qadha’ puasanya kecuali pada hari Jumat itu, maka dalam kondisi semacam ini, tidak dimakruhkan baginya mengkhususkan hari Jumat untuk berpuasa, karena dia perlu melakukannya.

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Kerasukan Jin Dalam Islam, Perbedaan Khilafah Dan Khalifah, Logo Umur, Khasiat Wirid Bismillah, Teks Doa Khotmil Quran, Sunnah Posisi Tidur

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.