Mari bersama menabung pahala amal jariyah untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

AQIDAH

Menangguhkan Penerapan Syariat Islam

Pertanyaan:
Apakah penerapan hukum baik itu hukum-hukum syariat islam ataupun hukum-hukum yang berkaitan dengan muamalah boleh ditangguhkan sampai seluruh kaum muslimin memahami akidah yang benar?

Jawaban:

Menangguhkan Penerapan Syariat Islam

Ini adalah suatu kesalahan, karena penerapan hukum-hukum Islam adalah tugas daulah Islam. Jika pertanyaan di atas diajukan ketika Daulah Islamiyah sudah berdiri, maka jawabannya adalah: Tidak boleh menangguhkan hukum-hukum syariat, walaupun masalah termasuk furuu’ (cabang) selama dimungkinkan penerapan dan pelaksanaannya.

Oleh sebab itu, dakwah yang kita serukan adalah dakwah kepada Al Kitab dan sunah, bukan dakwah kepada akidah saja. Akan tetapi perhatian kita terhadap pemurnian akidah lebih banyak porsinya daripada dakwah yang lain.

Sumber: Fatwa-Fatwa Syaikh Nashiruddin Al-Albani, Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Media Hidayah, 1425 H – 2004 M

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Shalawat Sebelum Berdoa, Mencari Barang Hilang Dalam Islam, Biografi Ibnu Hajar Al Asqalani, Bacaan Akad Nikah Untuk Mempelai Pria, Hukum Merayakan Hari Valentine

Visited 45 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply